Rujukan Rumah Sakit Turun Sejak Ada Sistem Ini

BPJS Kesehatan telah menerapkan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan (KBK) sejak 2016.

Diterbitkan 03 Maret 2017, 16:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Yogyakarta BPJS Kesehatan telah menerapkan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan (KBK) sejak 2016.

KBK, yang merupakan bagian dari pengembangan sistem kendali mutu pelayanan, diberlakukan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady, mengatakan, karena pada tahun lalu pembayaran KBK telah dilaksanakan di 960 puskesmas di ibukota provinsi, di 2017 akan diperluas lagi hingga ke tingkat kabupaten/kota. Tidak termasuk puskesmas di daerah terpencil.

"Tidak kita syaratkan karena terkendala jaringan komunikasi data dan lainnya," kata Maya usai acara JLN International Workshop di Yogyakarta, Jumat (3/3/2017)

Maya menilai hasil dari KBK begitu positif. Buktinya, apabila sebelum pembayaran KBK diberlakukan, rasio rujukan rawat jalam non spesialistik mencapai di atas lima persen. Namun, setelah diberlakukan, rata-rata rasio sudah turun menjadi 0,9 persen.

"Angka kontak dan rasio kunjungan peserta prolanis juga semakin membaik," kata Maya menambahkan.

Sebelum membayarnya, pihak BPJS Kesehatan pun melakukan penilaian terhadap fakultas kesehatan tingkat pertama dengan melihat pencapaian indikator yang meliputi tiga aspek; angka kontak, rasio rujukan rawat jalan non spesialistik, dan rasio peserta program pengelolaan penyakit kronis (prolanis).

  • liputan6
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
    BPJS
  • liputan6
    BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
    BPJS Kesehatan