Laporan Haji 2025: Mengapa Jemaah Haji Indonesia Wajib Bayar Dam

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji mengunjungi dan/atau menyembelih Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam kebijakan penyelenggaraan haji Arab Saudi.

Diperbarui 23 Mei 2025, 15:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji mengunjungi dan/atau menyembelih Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam kebijakan penyelenggaraan haji Arab Saudi.