Sukses

Menag Usul Biaya Haji Jadi Rp 69 juta, Komnas Haji: Jika Tak Naik Bisa Jadi Bom Waktu

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj angkat suara, soal kenaikan biaya haji sebesar Rp 69 juta yang akan dibebankan ke jemaah atas usulan Kementerian Agama.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj angkat suara, soal kenaikan biaya haji sebesar Rp 69 juta yang akan dibebankan ke jemaah atas usulan Kementerian Agama. Menurut dia, bila dibandingkan dengan ongkos jemaah 2019, kenaikan memiliki selisih Rp 30 juta tersebut menjadi konsekuensi sulit.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avtur juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut" tulis Mustolih dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Mustolih menganalisa, rancangan biaya yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama adalah dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan.  

“Sebab selama ini subsidi ke Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji (BKPH) terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Mustolih mewanti, hak dan kepentingan jutaan jemaah haji yang masuk dalam masa tunggu juga harus dilindungi. Sebab uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp 160 triliun. Jadi seharusnya hasil penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal). 

“Tetapi selama ini 'tradisinya' malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yg berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi" jelas dia.

Dia melihat, keputusan Menteri Agama yang terbilang sangat berani dalam menyampaikan usulam kebijakan yang tidak populer. Sebab, langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu.

“Jika tidak (diusulkan naik) masalah ini akan jadi bom waktu,” wanti dia lagi.

Mustolih beraharap, usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan. Caranya, dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-kompknen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

“Saya juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus,” dia menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ini Alasan Menag Yaqut Cholil Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil membeberkan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H sebesar Rp 69.193.733,60.

Usulan BPIH 2023 ini naik Rp. 514.888,02 dibanding dengan 2022 lalu.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1) yang membahas tentang agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menag Yaqut di DPR, dikutip Jumat (20/1/2023).

Sebagai informasi, BPIH 2022 ditetapkan sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Kemudian usulan Kemenag untuk BPIH 2023 adalah sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bpih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).

Adapun usulan biaya haji Rp 69 juta merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp. 98.893.909,11.

Menag menjelaskan, kebijakan formulasi komponen tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," jelas dia.

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Rincian Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta Usulan Kemenag

Menag Yaqut merinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan antara lain untuk membayar biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00

3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00

4. Living Cost Rp 4.080.000,00

5. Visa Rp 1.224.000,00

6. Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Setelah menyampaikan usulan, kata Menag yang akrab disapa Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.