Penembakan di Malaysia Tewaskan 3 Orang, Pelaku Berusia 71 Tahun Ditangkap

Salah satu korban tewas dalam penembakan di Johor ini adalah warga negara asing.

Diterbitkan 20 April 2026, 10:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang warga lanjut usia ditangkap terkait insiden penembakan yang menewaskan tiga orang di kawasan Kota Jaya, Kota Tinggi, Johor, Malaysia, pada Minggu (19/4/2026).

Kepala Kepolisian Johor Datuk Ab Rahaman Arsad mengatakan seorang pria lokal berusia 71 tahun ditangkap sekitar pukul 14.00 pada hari yang sama, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

Dua pria warga lokal dan seorang perempuan asing tewas dalam tragedi yang terjadi sekitar pukul 13.30 waktu setempat.

"Para korban, yang berusia antara 37 hingga 63 tahun, tewas akibat tembakan senapan dalam insiden tersebut," kata Ab Rahaman seperti dikutip dari The Straits Times.

Ia menambahkan, senapan milik tersangka turut disita saat penangkapan. Tersangka diketahui memiliki lisensi resmi untuk memiliki senjata api dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

"Tersangka memiliki lahan pertanian, yang memenuhi syarat baginya untuk memiliki senjata api. Lisensi senjata api tersebut diberikan untuk tujuan melindungi tanaman dari hama dan bukan untuk penggunaan lainnya," ujarnya.

Motif di balik pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak berwenang belum mengungkapkan asal warga asing yang tewas.

"Namun, berdasarkan penyelidikan awal, insiden ini tidak melibatkan unsur perkumpulan rahasia atau terorisme. Kami juga belum mengesampingkan kemungkinan bahwa motifnya mungkin terkait dengan utang pribadi," ujarnya.

Tersangka menjalankan aksinya di sebuah pusat jajanan di Taman Kota Jaya. Ia kemudian melarikan diri menggunakan mobilnya ke restoran lain di dekatnya, di mana ia dilaporkan duduk dengan tenang sambil menunggu untuk ditangkap.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan. Pada Senin (20/4), mereka akan mengajukan permohonan ke pengadilan agar tersangka bisa ditahan sementara selama proses penyidikan berlangsung.