Israel Diam-diam Setujui 34 Permukiman Baru Yahudi di Tepi Barat

Bagaimana dunia bereaksi atas langkah Israel ini?

Diterbitkan 11 April 2026, 14:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tel Aviv - Organisation Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keputusan Israel yang menyetujui pembangunan 34 permukiman baru Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Organisasi tersebut menilai langkah Israel sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.

Mengutip laporan Al Jazeera, keputusan tersebut pertama kali dilaporkan pada Kamis (9/4/2026) malam oleh kelompok hak asasi manusia Israel, Peace Now. Dalam laporannya, organisasi itu menyebut bahwa persetujuan pembangunan permukiman dilakukan secara "rahasia" pada awal April. Informasi ini kemudian juga diberitakan secara luas oleh berbagai media Israel. 

Dari pihak Palestina, kantor Kepresidenan mengutuk rencana tersebut dan menyebutnya sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional". Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Israel terkait laporan tersebut.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat (10/4), Sekretariat Jenderal OKI menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur. OKI juga menyatakan bahwa semua langkah yang bertujuan mengubah kondisi geografis dan demografis di wilayah tersebut dianggap tidak sah dan batal menurut hukum internasional.

Sebanyak 34 permukiman baru yang disetujui Israel menambah jumlah sebelumnya, di mana 68 permukiman telah disetujui sejak pemerintahan sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mulai berkuasa pada tahun 2022.

Selain itu, Sekretariat Jenderal OKI juga memperingatkan tentang meningkatnya kebijakan pembangunan permukiman, perampasan lahan, kekerasan oleh pemukim, serta upaya aneksasi dan penerapan apa yang disebut sebagai kedaulatan Israel atas Tepi Barat yang diduduki. OKI menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut berpotensi merusak solusi dua negara dan melanggar hak-hak rakyat Palestina.   

"Pelanggaran Serius terhadap Hukum Internasional"

Turki turut mengkritik keputusan Israel yang menyetujui pembangunan permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Turki menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kecaman serupa juga disampaikan oleh Uni Eropa melalui juru bicara urusan luar negeri dan kebijakan keamanan, Anouar el Anouni. Dalam pernyataannya, Uni Eropa mengutuk keras tindakan sepihak Israel yang bertujuan memperluas kehadirannya di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Uni Eropa merujuk pada pendapat penasihat International Court of Justice tertanggal 19 Juli 2024 yang menyatakan bahwa langkah tersebut melanggar hukum. Uni Eropa mendesak pemerintah Israel membatalkan keputusannya, mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, serta melindungi warga Palestina di wilayah yang diduduki.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri Swedia juga mengecam keputusan Israel. Dalam unggahan di platform X, kementerian menyatakan bahwa pembangunan permukiman merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan merusak upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Kementerian Luar Negeri Swedia menyerukan agar pemerintah Israel segera membatalkan keputusannya dan menghormati kewajiban internasionalnya.

Media Israel, Channel 24, melaporkan bahwa kabinet keamanan Israel telah menyetujui pembangunan permukiman baru secara "rahasia" dalam sebuah rapat baru-baru ini. Media itu menyebut bahwa jumlah tersebut merupakan yang terbesar yang pernah disetujui dalam satu sesi kabinet.

Sementara itu, situs berita Ynet melaporkan bahwa dalam rapat kabinet keamanan pada 1 April, Kepala Staf Umum Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Eyal Zamir memperingatkan bahwa kondisi militer Israel bisa menjadi sangat terbebani, bahkan kolaps karena semakin banyak tugas yang harus ditangani oleh personel.

Salah satu tambahan tugas itu adalah jika pemerintah melegalkan puluhan pos pemukiman. Ketika pos-pos tersebut diubah menjadi permukiman resmi maka tentara Israel akan memiliki kewajiban untuk melindungi wilayah-wilayah tersebut. 

Menurut laporan Channel 24, lokasi yang disetujui mencakup wilayah di dalam lingkungan permukiman Palestina di bagian utara Tepi Barat serta daerah terpencil yang jarang dijangkau oleh pasukan Israel. Dari total 34 permukiman, sebanyak 10 di antaranya merupakan pos yang sudah ada sebelumnya dan dinilai ilegal berdasarkan hukum Israel, namun akan dilegalkan secara surut melalui keputusan tersebut.

Sementara itu, 24 lokasi lainnya belum dibangun. Seluruh permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional.

Hingga saat ini, keputusan tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh badan pemerintah Israel mana pun.

Israel telah menduduki Tepi Barat sejak tahun 1967. Tanpa menghitung Yerusalem Timur, lebih dari 500.000 warga Israel kini tinggal di wilayah tersebut dalam permukiman, berdampingan dengan sekitar tiga juta warga Palestina.

Perluasan permukiman telah menjadi kebijakan utama dalam pemerintahan Israel sejak 1967 dan mengalami percepatan signifikan di bawah koalisi yang dipimpin oleh Netanyahu.

Kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa persetujuan permukiman baru, penyitaan lahan, serta kekerasan oleh pemukim semakin meningkat sejak Israel melancarkan perang di Gaza pada Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 72.000 warga Palestina.