25 Februari 1932: Manuver Politik yang Mengubah Status Adolf Hitler dan Arah Sejarah Jerman

Siapa sangka bahwa keputusan birokrasi di Brunswick pada 25 Februari 1932 menjadi kunci pembuka gerbang bagi kekuasaan absolut Hitler.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 06:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Berlin - Pada 25 Februari 1932, sebuah keputusan administratif di Negara Bagian Brunswick (Braunschweig), Jerman, mengakhiri status tanpa kewarganegaraan Adolf Hitler—tokoh yang setahun kemudian menjadi kanselir Jerman.

Pada hari itu, ia diangkat sebagai atase pada delegasi Berlin untuk Negara Bagian Brunswick. Berdasarkan hukum yang berlaku, pengangkatan tersebut secara otomatis memberinya kewarganegaraan Jerman. Status ini menjadi syarat hukum yang memungkinkannya mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Jerman tahun 1932.

Meskipun diangkat oleh Negara Bagian Brunswick, ia ditempatkan di kantor perwakilan negara bagian tersebut di Berlin, sehingga ia tetap bisa berada di pusat kegiatan politik nasional tanpa harus benar-benar pindah ke Brunswick.

Menurut Encyclopaedia Britannica, Hitler lahir pada 20 April 1889 di Braunau am Inn, yang saat itu merupakan bagian dari Austria-Hongaria. Sejak lahir ia berstatus warga negara Austria. Ia pindah ke Jerman pada 1913 dan bertugas dalam Angkatan Darat Jerman selama Perang Dunia I, tetapi kewarganegaraannya tetap Austria.

Pada 8–9 November 1923, Hitler memimpin upaya kudeta di Munich yang dikenal sebagai Beer Hall Putsch. Tujuan kudeta tersebut adalah menggulingkan pemerintah Republik Weimar. Upaya itu gagal. Ia ditangkap, diadili atas tuduhan pengkhianatan, dan pada April 1924 dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Britannica mencatat bahwa ia menjalani jenis hukuman Festungshaft (penahanan benteng), yaitu bentuk penahanan yang lebih ringan bagi pelaku kejahatan politik pada masa itu. Ia dibebaskan bersyarat pada Desember 1924 setelah menjalani sekitar sembilan bulan masa hukuman di Penjara Landsberg.

Hitler melepaskan kewarganegaraan Austria pada 7 April 1925 terutama untuk menghindari kemungkinan deportasi ke Austria setelah ia dihukum karena pengkhianatan di Jerman. Setelah itu ia menjadi tanpa kewarganegaraan hingga memperoleh kewarganegaraan Jerman pada 25 Februari 1932.

Perubahan terjadi pada awal 1932.

Berdasarkan penjelasan dalam artikel Naturalization of Adolf Hitler, menteri dalam negeri Brunswick saat itu, Dietrich Klagges, adalah sosok yang mengatur pengangkatan Hitler sebagai pejabat pemerintah negara bagian. 

Sebagai seorang antisemit radikal dan anggota tingkat tinggi SS (Obergruppenfuhrer), Klagges menggunakan otoritas kementeriannya untuk merekayasa posisi bagi Hitler. Ia menganggap bahwa menaturalisasi pemimpin Partai Nazi tersebut melalui jabatan pegawai negeri adalah tugas suci untuk menyelamatkan Jerman dari apa yang mereka sebut sebagai "ancaman demokrasi Weimar dan komunisme".

Tinggalkan Jejak Kelam

Dengan kewarganegaraan Jerman yang diperolehnya pada 25 Februari 1932, Hitler mencalonkan diri dalam pemilihan presiden yang digelar pada Maret 1932 melawan Presiden Paul von Hindenburg. Ia tidak memenangkan pemilihan tersebut.

Namun kewarganegaraan baru memberinya landasan hukum untuk tetap berada dalam kontestasi politik nasional. Pada 30 Januari 1933, ia diangkat sebagai Kanselir Jerman.

Dari posisi tersebut, Hitler secara bertahap membongkar sistem demokrasi Republik Weimar dan membangun pemerintahan satu partai di bawah Partai Nazi. Kebijakan dan ekspansi militer yang ia jalankan kemudian memicu Perang Dunia II pada 1939.

Rezimnya juga bertanggung jawab atas Holocaust, pembunuhan sistematis terhadap enam juta orang Yahudi serta jutaan korban lainnya. Dengan demikian, keputusan administratif pada 25 Februari 1932 tidak hanya mengubah status kewarganegaraannya, tetapi menjadi salah satu langkah hukum yang membuka jalan menuju kepemimpinan yang meninggalkan jejak kelam dalam sejarah dunia Abad ke-20.