Israel Akui Langkah Terbarunya di Tepi Barat Tutup Peluang Berdirinya Negara Palestina

Apa yang dimaksud dengan langkah terbaru Israel di Tepi Barat? Berikut selengkapnya.

Diterbitkan 11 Februari 2026, 09:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tel Aviv - Seorang pejabat tinggi Israel pada Selasa (10/2/2026) mengatakan bahwa langkah-langkah terbaru yang diadopsi pemerintah Israel untuk memperdalam kendali atas wilayah pendudukan Tepi Barat pada dasarnya merupakan penerapan "kedaulatan de facto". Pernyataan tersebut menggunakan bahasa yang selama ini diperingatkan para pengkritik sebagai tujuan di balik kebijakan tersebut.

"Langkah-langkah ini pada kenyataannya menciptakan fakta di lapangan bahwa tidak akan ada Negara Palestina," kata Menteri Energi Israel Eli Cohen dalam wawancara dengan Radio Angkatan Darat Israel seperti dikutip dari laporan Associated Press.

Pernyataan Cohen muncul di tengah kecaman luas dari Palestina, negara-negara Arab, dan kelompok hak asasi manusia, yang menyebut langkah-langkah yang diumumkan pada Minggu (8/2) sebagai bentuk aneksasi wilayah Tepi Barat. Wilayah tersebut merupakan rumah bagi sekitar 3,4 juta warga Palestina yang menginginkannya sebagai bagian dari negara masa depan mereka.

Komentar Cohen sejalan dengan pernyataan serupa yang sebelumnya disampaikan oleh sejumlah anggota pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Langkah-langkah tersebut, beserta cara para pejabat Israel menggambarkannya, menempatkan Israel dalam posisi berseberangan dengan sekutu-sekutu regionalnya serta bertentangan dengan pernyataan sebelumnya dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Netanyahu sendiri dijadwalkan melakukan perjalanan ke Washington untuk bertemu Trump pada akhir pekan ini.

Tahun lalu, Trump menyatakan bahwa ia tidak akan mengizinkan Israel menganeksasi Tepi Barat. Kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi AS antara Israel dan Hamas, yang bertujuan menghentikan perang di Jalur Gaza, pun mengakui aspirasi Palestina untuk membentuk negara sendiri.

Kecaman Meluas

Langkah-langkah terbaru Israel di Tepi Barat semakin mengikis kewenangan terbatas Otoritas Palestina. Sejauh mana lembaga tersebut dapat menentangnya masih belum jelas.

Dalam pernyataan pada Selasa, kabinet Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menginstruksikan seluruh lembaga publik dan swasta Palestina untuk tidak terlibat dengan langkah-langkah Israel ini dan untuk secara ketat mematuhi hukum dan peraturan Palestina yang berlaku.

Menurut hukum yang berlaku di bawah kewenangan Otoritas Palestina, warga Palestina dilarang menjual tanah secara pribadi kepada warga Israel. Di sisi lain, berdasarkan kerangka administrasi dan hukum yang diterapkan pemerintah Israel di wilayah yang berada di bawah kendalinya, para pemukim Israel dapat membeli rumah yang dibangun di atas tanah yang dikategorikan sebagai tanah negara.

Delapan negara Arab dan mayoritas muslim menyatakan "penolakan mutlak" terhadap langkah-langkah Israel, termasuk Indonesia. Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin, mereka menyebut kebijakan itu ilegal dan memperingatkan bahwa tindakan tersebut akan memicu kekerasan dan konflik di kawasan.

Komitmen Israel untuk tidak menganeksasi Tepi Barat tercantum dalam perjanjian diplomatiknya dengan beberapa negara tersebut. Peringatan berulang bahwa aneksasi merupakan "garis merah", termasuk dari Uni Emirat Arab, sebelumnya telah mendorong Israel untuk menangguhkan sejumlah pembahasan tingkat tinggi mengenai isu tersebut pada tahun lalu.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres telah menyuarakan bahwa dirinya sangat prihatin terhadap langkah-langkah yang diambil Israel.

"Mereka membawa kita semakin jauh dari solusi dua negara dan dari kemampuan Otoritas Palestina serta rakyat Palestina untuk mengendalikan masa depan mereka sendiri," ujar juru bicara PBB Stephane Dujarric pada Senin (9/2).

 

 

Arti dan Dampak Langkah-langkah Israel

Langkah-langkah yang disetujui oleh Kabinet Keamanan Israel pada Minggu itu memperluas kewenangan penegakan hukum Israel atas penggunaan lahan dan perencanaan wilayah di area yang selama ini dikelola Otoritas Palestina. Kebijakan ini mempermudah pemukim Yahudi untuk memaksa warga Palestina melepaskan tanah mereka.

Pada Minggu, Smotrich dan Katz menyatakan akan mencabut pembatasan lama atas penjualan tanah kepada warga Yahudi Israel di Tepi Barat, memindahkan sebagian kendali atas situs-situs suci yang sensitif — termasuk Masjid Ibrahimi di Hebron, yang juga dikenal sebagai Makam Para Leluhur — serta membuka arsip pendaftaran tanah yang sebelumnya dirahasiakan guna mempermudah akuisisi properti.

Mereka menghidupkan kembali sebuah komite pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembelian tanah secara "proaktif" di wilayah tersebut, sebuah langkah yang menurut pejabat bertujuan untuk mencadangkan lahan bagi perluasan permukiman di masa depan.

Secara keseluruhan, langkah-langkah ini memberikan cap resmi pada percepatan ekspansi Israel dan akan meniadakan sebagian perjanjian yang telah berlangsung puluhan tahun, yang membagi Tepi Barat ke dalam wilayah-wilayah di bawah kendali Israel dan wilayah-wilayah tempat Otoritas Palestina menjalankan otonomi terbatas.

Israel dalam beberapa tahun terakhir semakin sering melegalkan pos-pos permukiman yang dibangun oleh pemukim di atas tanah yang menurut warga Palestina didukung oleh dokumen kepemilikan lama. Pemerintah Israel juga telah menggusur komunitas Palestina dari wilayah yang dinyatakan sebagai tanah negara, zona latihan militer, atau kawasan cagar alam.

Lebih dari 700.000 warga Israel saat ini tinggal di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur, wilayah yang direbut Israel dalam perang tahun 1967 dan yang diklaim Palestina sebagai bagian dari negara merdeka mereka di masa depan, bersama dengan Jalur Gaza.

Komunitas internasional secara luas memandang pembangunan permukiman Israel sebagai tindakan ilegal dan sebagai penghambat utama bagi tercapainya perdamaian.

"Keputusan-keputusan ini merupakan pelanggaran langsung terhadap perjanjian internasional yang mengikat Israel dan merupakan langkah menuju aneksasi Wilayah A dan B," ujar kelompok pemantau anti-permukiman Peace Now pada Minggu, merujuk pada bagian-bagian Tepi Barat di mana Otoritas Palestina sebelumnya menjalankan sebagian kewenangannya.