1.800 Agen Perjalanan Umrah Asing Disanksi, Kemenhaj Arab Saudi Tangguhkan Kontrak

Lantas, bagaimana nasib jamaah umrah yang sudah membayar pada agen bermasalah?

Diterbitkan 02 Februari 2026, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menangguhkan kontrak kerja sama dengan 1.800 agen perjalanan umrah asing setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan layanan.

Jumlah tersebut mencakup hampir sepertiga dari total sekitar 5.800 agen yang saat ini beroperasi di sektor umrah, dikutip dari laman Saudi Gazette, Senin (2/2/2026).

Penangguhan diberlakukan setelah evaluasi berkala kementerian menemukan sejumlah kekurangan dalam kinerja dan kualitas layanan para agen. Kementerian memberikan tenggat waktu 10 hari kepada agen-agen yang disanksi untuk memperbaiki pelanggaran dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Sumber kementerian menjelaskan, sanksi tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku untuk penerbitan visa umrah baru. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pendekatan regulasi yang bertujuan mendorong perbaikan administrasi, penyesuaian klasifikasi, serta peningkatan kepatuhan terhadap standar layanan resmi.

Kontrak kerja sama akan kembali diaktifkan apabila agen bersangkutan berhasil memenuhi seluruh persyaratan dalam masa tenggang yang diberikan.

Kementerian menegaskan, kebijakan ini tidak akan berdampak pada jamaah yang telah mengantongi visa umrah atau memiliki pemesanan perjalanan yang masih berlaku. Seluruh layanan bagi jamaah yang sudah terdaftar dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ghassan Alnwaimi, mengatakan tindakan lanjutan akan diambil terhadap agen yang gagal memperbaiki kekurangan mereka hingga batas waktu yang ditentukan. Ia menegaskan kementerian akan terus mengintensifkan pemantauan dan evaluasi untuk memperkuat tata kelola sektor umrah.

“Langkah ini bertujuan menjaga keandalan layanan umrah serta melindungi hak dan keselamatan jamaah,” kata Alnwaimi.