Mantan PM Korea Selatan Dihukum 23 Tahun Penjara Terkait Perannya dalam Pemberontakan

Pemberontakan apa yang dimaksud? Berikut informasi selengkapnya.

Diterbitkan 23 Januari 2026, 07:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Seoul - Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo pada Rabu (21/1/2026) dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena dinyatakan berperan penting dalam pemberontakan dengan cara membantu mantan Presiden Yoon Suk Yeol saat memberlakukan darurat militer secara singkat.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Seoul Central District Court dan menjadi vonis pertama yang secara hukum menegaskan bahwa deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 beserta tindakan-tindakan lanjutan setelahnya merupakan sebuah pemberontakan.

Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan tim penasihat khusus Cho Eun-suk, yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menjerat Han dengan sejumlah dakwaan, termasuk membantu pemimpin utama pemberontakan, memainkan peran kunci dalam pemberontakan, serta melakukan sumpah palsu.

Hakim ketua Lee Jin-gwan dalam persidangan memerintahkan agar Han langsung ditahan, dengan alasan adanya kekhawatiran bahwa terdakwa dapat menghilangkan barang bukti. Sidang pembacaan putusan tersebut disiarkan secara langsung melalui televisi.

Pengadilan menyatakan bahwa Han turut serta dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Presiden Yoon menggelar rapat kabinet sebelum mengumumkan dekret darurat militer. Selain itu, Han dinilai tidak menyampaikan penolakan terhadap deklarasi tersebut dalam rapat kabinet dan diduga mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu, Lee Sang-min, untuk melaksanakan perintah Yoon memutus pasokan listrik dan air ke media-media yang kritis terhadap pemerintah.

"Sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis secara tidak langsung, terdakwa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mematuhi Konstitusi dan hukum serta berupaya mewujudkan dan mempertahankan Konstitusi," ujar Hakim Lee dalam persidangan seperti dikutip dari kantor berita Yonhap.

"Namun demikian, ia mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab tersebut hingga akhir, dengan berpikir bahwa pemberontakan 3 Desember mungkin akan berhasil dan memilih untuk turut serta sebagai salah satu anggotanya."

 

Mantan PM Pertama yang Ditangkap di Ruang Sidang

Han menjadi anggota pertama kabinet Yoon yang dijatuhi hukuman terkait dekret darurat militer. Kebijakan itu sendiri dicabut enam jam setelah diberlakukan, menyusul pemungutan suara di Majelis Nasional.

Pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani sebuah proklamasi yang telah direvisi setelah darurat militer dicabut, dengan tujuan memperkuat legitimasi kebijakan tersebut. Selain itu, pengadilan menyatakan ia membuang dokumen tersebut serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi. 

Han membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak memiliki pengetahuan sebelumnya mengenai rencana darurat militer selain pada saat deklarasi diumumkan, serta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui ataupun membantu pelaksanaannya.

Putusan terhadap Han diperkirakan akan berdampak pada persidangan Yoon sendiri, yang didakwa memimpin pemberontakan melalui pemberlakuan darurat militer. Persidangan Yoon telah berakhir pekan lalu, dengan tim penasihat khusus menuntut hukuman mati.

Vonis terhadap Yoon dijadwalkan akan dibacakan pada 19 Februari.

Menurut Konstitusi Korea Selatan, pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan yang bertujuan menghilangkan kewenangan negara dari sebagian atau seluruh wilayah negara atau melakukan kerusuhan dengan maksud menggulingkan Konstitusi. Hakim Lee menyatakan bahwa “pemberontakan” yang dilakukan Yoon merupakan sebuah kudeta oleh penguasa terhadap pemerintahannya sendiri (self-coup).

"Meski dalam proses pemberontakan 3 Desember tidak terjadi korban jiwa dan tindakan tersebut berakhir dalam hitungan jam, hal ini terjadi berkat keberanian rakyat yang menghadapi pasukan darurat militer bersenjata dengan tangan kosong dan mempertahankan Majelis Nasional," ujar hakim.

Pernyataan itu merujuk pada peristiwa ketika warga berbondong-bondong mendatangi kompleks parlemen untuk menghalangi pasukan yang diduga dikirim guna mencegah anggota parlemen membatalkan dekret tersebut.

Han tercatat sebagai mantan perdana menteri pertama yang ditangkap langsung di ruang sidang. Tidak semua terdakwa langsung ditahan setelah dijatuhi hukuman penjara pada tingkat pertama karena putusan masih dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi hingga Mahkamah Agung.

Ketika ditanya apakah ia memiliki pernyataan sebelum pengadilan memutuskan penahanannya, Han menjawab, "Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan Anda."

Usai pembacaan putusan, Han dipindahkan ke Seoul Detention Center di Uiwang, selatan Seoul. Di fasilitas yang sama, mantan Presiden Yoon juga ditahan sejak Juli tahun lalu.