WNI Asal NTT Tewas Ditembak di Timor Leste Saat Berburu Secara Ilegal

Bagaimana kronologi penemuan jasad WNI yang tewas dengan luka tembak ini? Berikut penjelasan Kemlu RI selengkapnya.

Diperbarui 20 Agustus 2025, 20:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di wilayah Fatumea, Suai, Distrik Covalima, Timor Leste. Informasi mengenai temuan tersebut diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili pada 17 Agustus 2025.

"Berdasarkan koordinasi KBRI Dili dengan Polres Belu dan Satgas Pamtas RI, didapat informasi bahwa pada 16 Agustus, 20 WNI masuk ke Hutan Fatumea, Timor Leste, untuk berburu hewan liar (babi hutan dan ayam hutan). Mereka melintasi perbatasan tanpa melalui jalur resmi/pemeriksaan imigrasi," demikian diungkapkan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis kepada awak media, Rabu (20/8/2025).

Rombongan tersebut kemudian terbagi menjadi empat kelompok. Pada tengah malam, terdengar suara tembakan dan para WNI kemudian berlari ke arah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

"Setelah itu diketahui seorang WNI berinisial AB tidak kembali ke wilayah Indonesia. Setelah pencarian dilakukan pada keesokan harinya, AB ditemukan meninggal dengan luka tembak. Jenazah AB kemudian dibawa ke Atambua," sebut Judha.

Proses penyelidikan, ungkap Judha, sulit dilakukan karena pihak keluarga menolak dilakukan otopsi.

"Saat ini jenazah sudah dimakamkan keluarga," ungkap Judha.

Pihak otoritas Timor Leste telah menghubungi KBRI Dili untuk meminta informasi lebih lanjut.

"KBRI Dili akan terus berkoordinasi dengan aparat Timor Leste, Polres Belu, dan Satgas Pamtas RI terkait proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Judha.

Kemlu RI mengimbau agar WNI tidak melakukan aktivitas berburu dengan melintasi perbatasan Indonesia–Timor Leste secara ilegal.

Â