India Tolak Pulihkan Perjanjian Air dengan Pakistan

Air yang selama ini mengalir ke Pakistan kini akan dialihkan untuk kebutuhan dalam negeri India.

Diterbitkan 22 Juni 2025, 20:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, New Delhi - India tidak akan pernah memulihkan kembali Perjanjian Air Indus dengan Pakistan. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri India Amit Shah dalam wawancara dengan Times of India pada Sabtu (21/6/2025).

India menangguhkan partisipasinya dalam perjanjian tahun 1960 yang mengatur pemanfaatan sistem Sungai Indus, setelah 26 warga sipil tewas dalam sebuah serangan di wilayah Kashmir yang dikuasai India—insiden yang oleh New Delhi disebut sebagai aksi teror.

Perjanjian Air Indus menjamin akses air bagi 80 persen lahan pertanian Pakistan melalui tiga sungai yang bersumber dari India.

Pakistan membantah terlibat dalam insiden itu. Namun, perjanjian tetap tertangguhkan, meskipun kedua negara yang sama-sama memiliki senjata nuklir itu telah mencapai kesepakatan gencatan senjata bulan lalu, setelah mengalami pertempuran terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

"Tidak, itu tidak akan pernah dipulihkan," kata Shah kepada surat kabar tersebut seperti dilansir CNA.

"Air yang selama ini mengalir ke Pakistan akan kami alihkan ke Rajasthan dengan membangun kanal. Pakistan akan kehilangan pasokan air yang selama ini mereka peroleh secara tidak sah."

Picu Eskalasi Baru?

Pernyataan terbaru Shah, yang merupakan menteri paling berpengaruh dalam kabinet Perdana Menteri Narendra Modi, semakin mengecilkan harapan Pakistan untuk membuka kembali negosiasi terkait perjanjian itu dalam waktu dekat.

Kementerian Luar Negeri Pakistan belum memberikan tanggapan atas pernyataan Shah.

Namun, sebelumnya Pakistan telah menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak mengizinkan salah satu pihak menarik diri secara sepihak dan bahwa pemblokiran aliran air sungai ke wilayahnya akan dianggap sebagai tindakan perang.

Pakistan juga tengah menjajaki upaya hukum untuk menggugat keputusan India menangguhkan perjanjian tersebut berdasarkan hukum internasional.