VIDEO: Donald Trump Divonis Bersalah atas Kasus Suap, Tapi Tidak Dijatuhi Hukuman Apapun

Donald Trump divonis bersalah dalam kasus suap pada Jumat (10/1/2025), namun hakim tidak menjatuhkan hukuman apapun. Keputusan ini memungkinkan Trump kembali ke Gedung Putih tanpa ancaman hukuman penjara atau denda.

Diperbarui 11 Januari 2025, 11:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Donald Trump divonis bersalah dalam kasus suap pada Jumat (10/1/2025), namun hakim tidak menjatuhkan hukuman apapun. Keputusan ini memungkinkan Trump kembali ke Gedung Putih tanpa ancaman hukuman penjara atau denda.