Sukses

Hong Kong Sahkan UU Keamanan Nasional Baru, Mengancam Kebebasan Sipil?

UU keamanan nasional Hong Kong akan mulai berlaku hari Sabtu (23/3/2024). Inggris dan AS merespons negatif pengesahan UU tersebut.

Liputan6.com, Hong Kong - Badan legislatif Hong Kong mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Keamanan Nasional dalam sesi khusus pada Selasa (19/3/2024). Legislasi ini merupakan kelanjutan dari UU serupa yang diberlakukan oleh China empat tahun lalu, yang sebagian besar telah membungkam suara-suara oposisi di pusat keuangan tersebut.

Paket, yang dikenal sebagai Pasal 23, menghukum pelanggaran termasuk pengkhianatan, sabotase, penghasutan, pencurian rahasia negara, campur tangan eksternal, dan spionase dengan hukuman mulai dari beberapa tahun hingga penjara seumur hidup.

Mengenai lolosnya RUU, Ketua Dewan Legislatif Hong Kong Andrew Leung seperti dilansir VOA Indonesia, Rabu (20/3), mengatakan, "Semua anggota telah bekerja keras untuk mempelajari dengan saksama RUU ini, dan konsensusnya adalah memberikan suara mendukung. Saya merasa bahwa ulasan sempurna ini layak mendapat dukungan saya, mencapai angka sempurna 89 suara. Persetujuan dengan suara bulat dari 89 suara ini merupakan momen bersejarah."

Dewan Legislatif Hong Kong, yang dipenuhi oleh loyalis China setelah adanya perombakan UU pemilu, mempercepat UU untuk mendapatkan persetujuan. Sejak RUU tersebut diumumkan pada 8 Maret, sebuah komite mengadakan pertemuan harian selama seminggu, menyusul seruan dari kepala eksekutif Hong Kong John Lee untuk mendorong UU itu dengan kecepatan penuh.

"Hari ini menandai momen bersejarah bagi Hong Kong, momen yang ditunggu-tunggu selama 26 tahun, 8 bulan, dan 19 hari. Ini adalah momen bersejarah ketika Pemerintahan Daerah Administratif Khusus keenam dan Dewan Legislatif ketujuh akhirnya menyelesaikan misi gemilangnya. Ini merupakan momen yang membanggakan dalam sejarah kejayaan Daerah Administratif Khusus Hong Kong," ungkap Lee.

Setelah pemungutan suara, Lee mengatakan bahwa UU itu akan mulai berlaku pada hari Sabtu (23/3).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tindakan Keras terhadap Ancaman Keamanan Nasional

Menanggapi pengesahan UU, Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron mengatakan, "Dampak keseluruhan dari UU keamanan nasional Hong Kong yang baru diloloskan ini adalah UU tersebut akan semakin merusak hak dan kebebasan yang dinikmati di kota itu."

"UU ini melemahkan implementasi kewajiban internasional yang mengikat Hong Kong termasuk Deklarasi Bersama China-Inggris dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," tambah Cameron.

Para kritikus, termasuk pemerintah Amerika Serikat (AS), menilai UU tersebut akan semakin mempersempit kebebasan dan dapat digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat karena rasa takut akan penangkapan dan penahanan.

Mereka khawatir UU ini akan semakin mengikis kebebasan sipil yang dijanjikan China akan dipertahankan selama 50 tahun ketika bekas jajahan Inggris itu kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.

UU ini mengancam akan memberikan hukuman yang berat untuk berbagai tindakan yang oleh pihak berwenang disebut sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan pelaku aksi yang dianggap sebagai pelanggaran berat – termasuk pengkhianatan dan pemberontakan – dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup.

3 dari 3 halaman

Perubahan Besar

Situasi politik Hong Kong telah berubah secara dramatis sejak protes di jalan-jalan secara besar-besaran pada tahun 2019 yang menentang kekuasaan China atas wilayah semi-otonom tersebut dan penerapan UU Keamanan Nasional China.

Banyak aktivis terkemuka telah diadili, sementara yang lain melarikan diri ke luar negeri.

Media pro-demokrasi yang berpengaruh seperti Apple Daily dan Stand News ditutup. Tindakan keras tersebut memicu eksodus para profesional muda dan keluarga-keluarga kelas menengah yang kecewa ke AS, Inggris, Kanada, dan Taiwan.

Para pengusaha dan jurnalis telah menyatakan kekhawatiran mereka bahwa UU yang melarang pengungkapan rahasia negara dan campur tangan asing itu akan memengaruhi usaha dan cara kerja mereka sehari-hari.

Selain itu, para pengamat juga mencermati kemungkinan bahwa dengan UU ini pihak berwenang akan memperluas penegakan hukum ke berbagai sektor profesi lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.