Sukses

1.200 WNI Masuk Daftar Pemilih di Los Angeles, Tapi hanya Separuh yang Nyoblos

Los Angeles memiliki tiga TPS dengan DPT Terbanyak di AS, namun hanya sedikit yang datang untuk memberikan hak pilih mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Di Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS) setidaknya ada 1.200 pemilih yang terdaftar di tiga tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) pada Sabtu (10/2/2024).

Akan tetapi, hingga ketiga TPSLN ditutup pukul 19.00 waktu setempat, hanya separuh yang datang untuk menggunakan hak pilih mereka.

"Kalau dilihat dari ketiga TPS, hanya 600-an pemilih yang datang. Jadi sekitar 50 persen dari total angka kami, pemilih yang terdaftar di TPS," ungkap Rosdiana Susanto, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Los Angeles, usai mengawal penyimpanan kotak-kotak surat suara tercoblos setelah kembali disegel di gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles (LA), seperti dilansir VOA Indonesia, Selasa (13/2). 

Secara total, terdapat 15.717 pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Los Angeles, paling banyak dibandingkan lima kota lain yang menyelenggarakan pemilu di Amerika Serikat.

Dari jumlah tersebut, 92,3 persennya memilih metode pos, yang surat suaranya masih akan diterima hingga 14 Februari 2024. Meskipun hingga Sabtu baru sekitar 30 persen pemilih pos yang sudah mengirimkan kembali surat suara mereka kepada panitia pemilu 2024.

"Memang ada kendala dengan beberapa alamat yang mungkin sudah pindah, dan mereka tidak melaporkan ke kami, makanya yang return to sender itu lumayan banyak," kata Rosdiana. Return to sender adalah surat suara yang tidak sampai ke tangan pemilih dan dikembalikan kantor pos ke pihak panitia sebagai pengirim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Serahkan Surat Suara Secara Langsung

Tidak semua pemilih pos mengembalikan surat suara mereka menggunakan jasa pos, salah satunya Christabelle Marbun, pemilih berusia 19 tahun yang kini tinggal dan bekerja di LA sebagai aktor.

Ia memilih datang langsung ke KJRI untuk memasukkan surat suaranya ke dalam dropbox, alias kotak surat suara pos, yang disediakan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri pos (KPPSLN Pos) di lokasi.

"Prosesnya gampang banget," ujar Christabelle, dalam bahasa Inggris, kepada VOA, usai memasukkan surat suaranya ke dalam dropbox.

3 dari 4 halaman

Tanggapan Sebagai Pemilih Pemula

Sebagai pemilih pemula, ia sempat terkejut pada ukuran surat suara pemilihan legislatif DPR RI yang ia terima.

"Surat suaranya gede banget, itu yang bikin saya kaget," ujarnya.

"Awalnya saya berpikir banyak banget kandidatnya, tapi di saat yang sama saya suka sih, karena pilihan-pilihan itu tersedia buat saya."

Ia merasa, Indonesia, yang usianya jauh lebih muda dari Amerika sebagai sesama negara demokrasi, justru lebih demokratis dalam sistem pemilunya. Ia membandingkan sistem pemilu langsung di Indonesia dengan sistem suara elektoral di AS. Dengan sistem elektoral, suara rakyat belum tentu menentukan pemenang pemilu, seperti yang terakhir kali terjadi pada Pilpres AS 2016, ketika Hillary Clinton yang menerima suara rakyat (popular vote) lebih banyak justru kalah dari Donald Trump yang mengantongi lebih banyak suara elektoral.

"Saya harap kita bakal hati-hati dan bertanggung jawab memilih presiden kita berikutnya. Saya sangat optimistis," tambah Christabelle.

4 dari 4 halaman

Masalah Dwikewarganegaraan Jadi Perhatian

Di antara para pemilih, tampak pesohor Sarah Azhari yang juga datang ke TPS di Los Angeles bersama anaknya, yang baru pertama kali mengikuti pemilu.

Sarah, yang kini tinggal di LA bersama keluarganya, menyoroti isu dwikewarganegaraan yang memang menjadi salah satu keprihatinan warga diaspora Indonesia selama ini.

"Memang ini merupakan sesuatu yang dilematik, tapi sebagai orang yang punya suami yang kewarganegaraannya berbeda, jadi agak bingung. Kasihan anaknya, karena anaknya bingung mau pilih (kewarganegaraan) yang mana," ungkap Sarah kepada VOA.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak dari pasangan warga negara Indonesia (WNI) atau salah satu orang tuanya WNI dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas. Setelah usia 18 tahun dan atau telah menikah, anak itu harus memilih kewarganegaraannya. Ia diberi waktu tiga tahun untuk menentukan pilihan tersebut.

"Saya harap calon presiden atau presiden yang akan datang dan juga para calon (anggota) DPR RI atau yang terpilih, saya ingin mereka berpikir untuk ke arah dwi kewarganegaraan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.