Sukses

Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis Penjara 7 Tahun dan Denda Rp3,3 M Akibat Korupsi, Lalu Ajukan Banding

Mantan menteri Malaysia Syed Saddiq dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda US$2,1 juta, dan hukuman cambuk karena korupsi

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, seorang anggota parlemen Malaysia dari partai berbasis pemuda yang menarik diri dari koalisi berkuasa karena masalah korupsi telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Demikian menurut kantor berita negara Bernama melaporkan pada Kamis 9 November 2023.

Sosok yang familiar disebut Syed Saddiq, mengutip Channel News Asia (CNA), Kamis (9/11/2023), dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang serta dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda RM10 juta atau sekitar Rp33,3 miliar.

Kurs 1 Ringgit Malaysia= Rp3340.88

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman adalah anggota Malaysian United Democratic Alliance (MUDA) atau Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia, yang pada bulan September menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.

"Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.

Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.

Syed Saddiq yang kini berusia 30 tahun, adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020. Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.

Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.​

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Politikus Pertama dari Kaum Muda yang Terjerat Korupsi hingga Proses Banding

Laman The Straits Times menyebut, anggota parlemen Muar Syed Saddiq Abdul Rahman pada hari Kamis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dua pukulan cambuk, serta denda RM10 juta (S$2,9 juta) setelah ia dinyatakan bersalah atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan, penyelewengan pencucian dana dan uang.

Anggota parlemen terkemuka dari partai yang berpusat pada kaum muda ini adalah politikus pertama yang menghadapi hukuman cambuk karena korupsi, lapor New Straits Times.

Syed Saddiq mengatakan kepada wartawan bahwa dia menerima keputusan pengadilan, namun akan berjuang untuk membersihkan namanya di Pengadilan Banding.

"Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi kritik masyarakat pasca-putusan tersebut.

"Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus jujur dan bermoral untuk mewujudkan impian Malaysia. Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negeri ini,” tambahnya.

Syed Saddiq memeluk orang tuanya usai berbicara kepada pers. Ibunya menangis.

Mantan menteri pemuda dan olahraga itu mengatakan dia akan mengumumkan pada pukul 5 sore mengenai posisi kepemimpinannya sebagai anggota parlemen Muar dan presiden MUDA.

MUDA pada bulan September menarik dukungan untuk koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim setelah penuntutan membatalkan tuduhan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri Zahid Hamidi.

 

3 dari 4 halaman

Didakwa Bersekongkol hingga Penyelewengan Dana

Sebelumnya, pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman setelah pembela gagal memberikan keraguan yang masuk akal terhadap kasus jaksa.

Pengadilan mengizinkan permohonannya untuk menunda pelaksanaan hukumannya sambil menunggu banding.

Pada tanggal 14 Maret, pembela menutup kasusnya setelah memanggil Syed Saddiq dan tiga saksi lainnya, yaitu Kepala Penerangan Armada Ulya Aqamah Husamudin, serta Bapak Mohamed Amshar Aziz dan Ibu Siti Nurul Hidayah, yang merupakan mantan perwira khusus dan mantan sekretaris pribadi Syed Saddiq.

Armada adalah sayap pemuda dari mantan partai Syed Saddiq, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang didirikan bersama oleh Tun Mahathir Mohamad dan Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Syed Saddiq didakwa bersekongkol dengan asisten bendahara Bersatu Rafiq Hakim Razalifor, yang dipercayai dana Armada sebesar RM1 juta (S$290.000), untuk melakukan pelanggaran pidana terhadap kepercayaan dengan menyalahgunakan dana tersebut.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Bank CIMB Cabang KL Sentral pada 6 Maret 2020, saat pemerintahan Perikatan Nasional yang terdiri dari Bersatu masih berkuasa.

Pada dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyelewengkan RM120,000 dari rekening Maybank Islamic Armada Bumi Bersatu Enterprise dengan menyuruh Rafiq membuang uang tersebut. Dia diduga melakukan pelanggaran antara tanggal 8 dan 21 April 2018.

 

4 dari 4 halaman

Tudingan Pencucian Uang

Ia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang, melalui transaksi masing-masing RM50.000, yang diyakini merupakan hasil dari kegiatan yang melanggar hukum, dari rekening Maybank Islaminya ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya di sebuah bank di Johor Bahru, pada tanggal 16 dan 19 Juni. 2018.

Pengadilan Sidang Johor Bahru kemudian mengabulkan permintaan jaksa penuntut untuk mengalihkan kasus tersebut agar keempat dakwaan dapat diadili bersama di Pengadilan Sidang Kuala Lumpur.

Syed Saddiq didakwa di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur atas tuduhan pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan aset, sementara dua tuduhan pencucian uang lainnya berada di Pengadilan Sesi Johor Bahru.

Pada 25 November 2021, Syed Saddiq diperbolehkan memindahkan perkaranya dari Pengadilan Sidang ke Pengadilan Tinggi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini