Sukses

Donald Trump Ditahan di Georgia Lalu Bebas, Begini Kronologinya

Beredar foto viral yang menunjukkan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang ditahan di penjara Fulton County Georgia.

Liputan6.com, Fulton - Beredar foto viral yang menunjukkan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditahan di penjara Fulton County Georgia.

Rupanya, ini adalah buntut dari kasus yang ia alami setelah didakwa atas 13 tuduhan terkait dugaan skema membatalkan hasil Pilpres 2020 di Negara Bagian Georgia.

Penahanan Donald Trump bukan kali pertama terjadi. Kronologinya bermula pada tahun 2020. Terhitung, total sejauh ini Trump sudah empat kali di tahan di empat negara bagian berbeda, dikutip dari laman AP, Jumat (25/8/2023).

Kasus pertama terjadi di New York pada April 2023 ketika dituduh memalsukan catatan bisnis sehubungan dengan pembayaran uang tutup mulut kepada pemeran film dewasa.

Kasus kedua dan ketiga berkaitan dengan masalah federal yang menuntutnya karena kesalahan penanganan surat-surat rahasia.

Saat itu, ia diadili di Florida atas kasus keterlibatan insiden 6 Januari dan di Washington D.C diadili pada upaya untuk mencegah Kongres Amerika Serikat mensertifikasi Joe Biden sebagai pemenang pemilu 2020.

Kini, Georgia adalah kasus keempat yang harus dia lewati.

Seperti halnya terdakwa lainnya, Trump diambil sidik jarinya dan matanya akan dipindai untuk identifikasi biometrik. Proses penyerahan diri disebut akan berlangsung sekitar 30 menit.

Sheriff Fulton County Pat Labat sebelumnya mengatakan bahwa prosedur standar di Georgia adalah terdakwa diambil fotonya sebelum dibebaskan dengan jaminan. Dalam kasus Trump, jaminannya telah ditetapkan sebesar USD 200 ribu atau sekitar Rp3 miliar. Demikian dilansir CBS News, Jumat (25/8).

Menjelang penyerahan dirinya, ABC News melaporkan bahwa Donald Trump merombak tim kuasa hukumnya. Mantan presiden Amerika Serikat (AS) itu memasukkan Steven Sadow, pengacara yang berbasis di Atlanta dan memiliki spesialisasi dalam kasus kejahatan kerah putih dan tingkat tinggi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bersama 18 Terdakwa Lain

Menurut pengajuan ke Pengadilan Tinggi Fulton County, Sadow hadir sebagai penasihat utama Trump pada Kamis dan menemaninya ke penjara. Sadow dikabarkan menggantikan Drew Findling.

Dakwaan menyebutkan bahwa Trump dan 18 terdakwa lainnya berpartisipasi dalam tindak kriminal yang bertujuan membalikkan kekalahannya dalam Pilpres AS 2020 di Georgia, termasuk dugaan pelanggaran undang-undang pemerasan di Georgia, membuat pernyataan palsu, dan berkonspirasi melakukan pemalsuan terkait dugaan rencana untuk mengganti pemilih presiden terpilih dengan pemilih baru yang akan memilihnya.

Jaksa wilayah memberi waktu kepada para terdakwa hingga Jumat (25/8) siang untuk menyerahkan diri di penjara Fulton County dan sebagian besar terdakwa telah melakukannya pada Kamis malam, termasuk mantan kepala staf Gedung Putih Mark Meadows dan mantan pengacara Trump, Rudy Giuliani.

 

3 dari 3 halaman

Trump Bantah Tak Bersalah

Trump, yang membantah melakukan kesalahan apa pun, tidak akan hadir di pengadilan pada Kamis untuk mengajukan pembelaan karena proses penyerahan diri dan dakwaan di Fulton County dilakukan secara terpisah.

Tidak jelas kapan Trump akan diadili. Jaksa Wilayah Fani Willis telah mengusulkan agar Trump dan 18 terdakwa lainnya diadili pada 5 September, namun hakim belum menyetujui permintaan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.