Sukses

Korea Utara Penjarakan Anak Usia 2 Tahun Seumur Hidup Setelah Orang Tuanya Ketahuan Punya Alkitab

Orang yang tertangkap membawa Alkitab di Korea Utara dilaporkan menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka -termasuk anak-anak- dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Liputan6.com, Pyongyang - Seorang balita Korea Utara berusia dua tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah orang tuanya ketahuan memiliki Alkitab. Laporan tersebut menyoroti pemenjaraan sebuah keluarga pada tahun 2009 berdasarkan praktik keagamaan mereka mereka.

Orang yang tertangkap membawa Alkitab di Korea Utara dilaporkan menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka —termasuk anak-anak— dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (di Korea Utara) terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Juli 2022, seperti dilansir New York Post, Selasa (30/5/2023).

Guterres menyoroti bagaimana situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia (HAM) tahun 2014, yang menemukan bahwa pihak berwenang hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama.

Menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2022, pemerintah Korea Utara terus mengeksekusi, menganiaya, menangkap, dan menyiksa orang secara fisik karena kegiatan keagamaan mereka. Sebanyak 70.000 penganut Kristen disebut dipenjarakan.

Pembatasan perjalanan akibat pandemi COVID-19 telah mengurangi informasi yang tersedia tentang kondisi HAM Korea Utara, mendorong Kementerian Luar Negeri AS bekerja sama dengan LSM, kelompok HAM, dan PBB untuk mengonfirmasi klaim pelecehan.

Sementara sejumlah kecil lembaga keagamaan yang terdaftar secara resmi ada di Korea Utara, termasuk gereja, para pejabat AS mengatakan itu semua beroperasi di bawah kontrol negara yang ketat dan sebagian besar berfungsi sebagai pajangan bagi turis asing.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eksekusi Sewenang-wenang

Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 244 korban.

Dari para korban yang diwawancarai, termasuk di antaranya 150 orang penganut Syamanisme dan 91 orang penganut Kristen. Usia para korban berkisar dari hanya dua tahun hingga lebih dari 80 tahun dan wanita serta anak perempuan merupakan lebih dari 70 persen dari korban yang didokumentasikan.

Laporan tersebut menemukan bahwa pemerintah Korea Utara menuduh individu terlibat dalam praktik keagamaan, melakukan kegiatan keagamaan di China, memiliki barang-barang keagamaan, melakukan kontak dengan orang beragama, dan berbagi keyakinan agama.

Akibatnya, mereka ditangkap, ditahan, menjalani kerja paksa, dan disiksa.

Seorang pembelot mengaku kepada Korea Future bahwa otoritas Korea Utara memukuli penganut Kristen dan Syamanisme saat dalam tahanan, memberi mereka makanan yang terkontaminasi, dan mengeksekusi mereka secara sewenang-wenang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini