Sukses

Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Digugat Rp216 Miliar oleh Perusahaan Perhiasan Lebanon

Rosmah Mansor dituduh melanggar kontrak yang melibatkan 43 potong perhiasan yang dikirimkan kepadanya lima tahun lalu.

Liputan6.com, Beirut - Perusahaan perhiasan yang berbasis di Beirut, Lebanon, Global Royalty Trading, mengajukan gugatan sebesar US$14,57 juta atau sekitar Rp216 miliar terhadap Rosmah Mansor (71). Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu dituduh melanggar kontrak yang melibatkan 43 potong perhiasan yang dikirimkan kepadanya lima tahun lalu.

Gugatan yang dilayangkan melalui firma hukum David Gurupatham and Koay di Pengadilan Tinggi Malaysia pada 29 Maret, menunjuk Rosmah Mansor sebagai satu-satunya tergugat.

Global Royalty Trading mengklaim bahwa Rosmah Mansor telah berbohong dengan mengatakan bahwa 44 perhiasan, termasuk di antaranya kalung berlian, anting-anting, cincin, gelang, dan tiara yang dikirimkan kepadanya telah disita oleh pihak berwenang Malaysia atas pelanggaran di bawah UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001.

Padahal, menurut perusahaan itu, dari 44 perhiasan yang dikirimkan, hanya satu yang disita.

"Oleh karena itu, tergugat gagal dan lalai mengembalikan sisa 43 perhiasan senilai US$14,57 juta kepada penggugat, yang dikirimkan kepada tergugat pada 10 Februari 2018," sebut pihak Global Royalty Trading seperti dikutip dari The Straits Times, Selasa (18/4/2023).

Global Royalty Trading menambahkan bahwa berdasarkan Letter of Undertaking yang ditandatangani Rosmah Mansor tertanggal 22 Mei 2018, dia mengaku bahwa perhiasan itu miliknya dan kemudian disita oleh pemerintah Malaysia.

"Namun, dalam upaya perusahaan untuk mengambil kembali 44 perhiasan, hanya satu yang dapat diidentifikasi dan diambil dari pemerintah oleh perwakilan yang ditunjuk oleh penggugat... yaitu gelang berlian zamrut," ungkap Global Royalty Trading.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianggap Lalai

Lebih lanjut, Global Royalty mengatakan bahwa adalah tugas terdakwa untuk merawat semua perhiasan dan menjaganya tetap aman.

Global Royalty turut mengklaim bahwa terdakwa juga telah menipu dengan mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah Malaysia padahal sebenarnya perhiasan tersebut telah hilang.

"Oleh karena itu, tergugat harus bertanggung jawab untuk membayar kerugian akibat hilangnya 43 buah perhiasan karena penggugat berhak menuntut ganti rugi," kata perusahaan tersebut.

Perusahaan tengah meminta perintah wajib untuk mengembalikan perhiasan kepada penggugat dalam kondisi baik dalam waktu 14 hari sejak tanggal putusan. Jika gagal mengembalikan perhiasan dalam kondisi baik tergugat harus membayar ganti rugi terhadap penggugat sebesar US$14,57, di luar bunga, biaya dan keringanan lain.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.