Sukses

Turis Asing Aman dari Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP Baru?

Muncul pertanyaan terkait nasib turis bule di pasal KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa turis bule akan relatif aman dari pasal-pasal KUHP terkait seks dan kohabitasi (kumpul kebo). Pasalnya, pihak pelapor harus dari keluarga dekat. 

Ini berarti bule dan pacarnya yang datang ke Indonesia tidak akan bisa asal ditangkap karena tak menikah. KUHP baru juga bisa mencegah aksi main grebek.

"Dengan adanya pasal ini, dia melarang, tidak boleh melakukan penggrebekan dan sebagainya, karena sifatnya adalah delik aduan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers hybrid dengan Kementerian Luar Negeri, Senin (2/12/2022). 

"Saya ingin menegaskan ya silahkan datang ke Indonesia turis asing karena anda tidak akan bisa dikenakan pasal ini. Ini adalah delik aduan yang absolut yang bisa diadukan oleh orangtua atau anak," lanjut Edward. 

Turis asing bisa terkena pasal zina dan kohabitasi apabila anak atau orang tua yang di luar negeri itu datang ke Indonesia dan mengadu ke aparat. 

Bagaimana jika turis asing itu pacaran dengan warga lokal kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua si warga lokal? Turis itu bisa saja terjerat pasal kohabitasi, namun Edward mengingatkan bahwa pasal ini bersifat absolut, sehingga anak dari orang tua tersebut juga terancam penjara.

Pasal ini lantas tidak akan diproses apabila hanya menarget satu pihak saja dalam hubungan luar nikah tersebut. 

"Dua-duanya harus diadukan. Kalau tidak, tidak bisa diproses. Artinya bisa terjadi, artinya orang tua itu sudah merelakan anak itu masuk penjara atau kena denda," jelas Wamenkumham.

 

Baca juga: Orang tua yang pakai pasal zina harus rela anaknya dipenjara...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KUHP Baru Bisa Berdampak ke Pariwisata Indonesia, Ini Kata Sandiaga

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengklaim tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan secara signifikan usai pengesahan RKUHP oleh DPR Selasa (6/12/2022).

"Dan Jumat kemarin, tidak ada pembatalan signifikan. Jadi alhamdulilah, tapi kita terus pantau agar kita pastikan setiap pergerakan untuk monitor dan evaluasi," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12). 

Ia menuturkan sebagai upaya monitoring dan evaluasi, Kemenparekraf telah menerjunkan tim salah satunya di Australia untuk melihat pergerakan booking-an wisata per jam.

Kemudian di sejumlah pasar utama potensial lainnya, seperti Singapura, Malaysia serta India, belum ada laporan pembatalan per Jumat pada waktu tutup bisnis. Lebih lanjut, ia menyampaikan adanya peningkatan wisatawan asing yang datang di Tanah Air melalui dua bandara utama yakni Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan I Gusti Ngurah Rai, Bali.

 

"Tapi ini kan masih sangat awal, jadi kami akan memastikan akan mengomunikasikan dan menyosialisasikan bahwa saya menjamin wisatawan akan mendapatkan pengalaman yang aman, nyaman dan menyenangkan di Indonesia," ujarnya.

Hal tersebut ia sampaikan terkait pasca pengesahan RKUHP oleh DPR pada Selasa (6/12) lalu, di mana dalam salah satu pasalnya terdapat aturan yang berkaitan larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Untuk itu, Sandi bakal menyosialisasikan terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha di bidang wisata terkait UU KUHP yang baru. "

Kita pastikan, kita sosialisasikan wisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan. Kami pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," papar Menparekraf yang dilansir dari Antara.

3 dari 4 halaman

Sementara?

Pengamat Pariwisata Chusmeru menilai pasal yang disebut kontroversial ini memang menyita perhatian publik, utamanya wisatawan mancanegara. Mengingat, beberapa negara asal wisman cukup permisif atas hubungan diluar nikah.

"Namun diperkirakan dampak itu hanya bersifat sementara dan tidak akan terjadi pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara secara besar-besaran. Mengapa? Karena industri pariwisata sesungguhnya hanya sensitif terhadap tiga hal," kata Chusmeru kepada Liputan6.com, Jumat (9/12).

Pertama, kondisi keamanan suatu negara. Menurutnya, sepanjang pengesahan KUHP tidak menimbulkan gejolak politik yang besar di Tanah Air, maka industri pariwisata tetap berjalan normal. Termasuk upaya pemerintah untuk secara serius menanggulangi terorisme.

Kedua, bencana alam dan wabah penyakit seperti Covid-19 di suatu negara akan mengurangi minat wisatawan berkunjung. Ketiga, krisis ekonomi global juga berdampak pada menurunnya mobilitas wisatawan.

"Sedangkan pasal dalam KUHP yang dianggap kontroversial itu bersifat delik aduan. Sehingga bagi wisatawan mancanegara yang datang berpasangan namun belum terikat pernikahan tentu tidak terlalu berpengaruh sepanjang tidak ada pengaduan dari pihak ketiga," paparnya.

4 dari 4 halaman

Australia Sertakan Informasi KUHP Indonesia Bagi Warganya

Melbourne - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Meski respons negatif langsung mengalir karena banyaknya pasal kontroversial.

Terkait aturan tersebut, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) menyatakan sudah menambahkan informasi pengesahan KUHP ke dalam saran perjalanan bagi warganya yang hendak ke Indonesia. 

Saran perjalanan ini dimuat dalam situs Smart Traveller yang memberikan informasi bagi warga Australia sebelum pergi ke luar negeri.

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," tulis DFAT di situs Smart Traveller Australia seperti dikutip dari ABC Australia, Sabtu (10/1/2022).

"Revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan. Anda tunduk pada semua undang-undang dan hukum setempat, termasuk yang mungkin tampak keras menurut standar Australia. Teliti undang-undang setempat sebelum bepergian."

 

Baca selengkapnya...

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.