Sukses

Kronologi Penangkapan WNI di Melbourne Pencuri Tas Louis Vuitton

Tas Louis Vuitton (LV) yang dicuri oleh WNI di Melbourne ditafsir mencapai US$ 11.000 atau setara dengan Rp 155 juta.

Liputan6.com, Melbourne - Seorang wanita asal Indonesia yang diduga mencuri tas dari gerai kenamaan dunia Louis Vuitton di Melbourne telah ditangkap di bandara Australia.

Dikutip dari laman 7news.com.au, Kamis (11/6/2020), wanita itu mulanya pergi ke gerai LV di Whiteman Street, Southbank tepat sebelum jam satu siang pada 19 Mei 2020.

Dari keterangan polisi, ada trik yang digunakan oleh wanita tersebut saat hendak menjalankan aksi mencurinya.

Mulanya, wanita itu meminta untuk mencoba beberapa sepatu. Namun, saat karyawan toko berada di gudang, wanita itu diduga menyembunyikan dua tas dan melarikan diri.

Tas Louis Vuitton yang ia curi ditafsir mencapai US$ 11.000 atau setara dengan Rp 155 juta.

Setelah menerima laporan pencurian, warga negara Indonesia (WNI) itu ditangkap di Bandara Melbourne dan berupaya mencoba terbang ke Tanah Air.

Tak hanya tas, ia juga diduga membawa pakaian dari brand terkenal yang merupakan hasil curian. Serta asesoris bernilai sekitar US$ 50.000 atau setara dengan Rp 708 juta.

Polisi Melbourne yang membawa surat perintah penggeledahan kemudian memeriksa tempat tinggalnya di Carlton, menemukan barang-barang lain yang diduga hasil curian ditemukan.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Bersama Barang Curian

Ketika ditangkap di bandara, perempuan tersebut membawa barang dan aksesoris yang diduga hasil curian dengan perkiraan keseluruhannya bernilai sekitar AU$ 50 ribu, sekitar Rp 500 juta.

Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah alamat di daerah Carlton, Melbourne, lokasi di mana barang-barang mewah yang diduga hasil curian berada.

Perempuan tersebut sekarang sudah dikenai tuduhan pencurian dan dibebaskan dengan jaminan, sebelum diadili ke Pengadilan Magistrat Melbourne pada tanggal 2 Oktober mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.