Sukses

WNI di Hong Kong Dipenjara Akibat Curi 5.500 Masker, Ini Respons KJRI

Seorang WNI kepergok mencuri masker di Hong Kong di tengah wabah Virus Corona, COVID-19.

Liputan6.com, Hong Kong - Kasus pencurian masker mulai terjadi di Hong Kong akibat merebaknya Virus Corona (COVID-19). Salah seorang di antara pelaku tindakan tak terpuji itu adalah seorang WNI dan berujung hukuman penjara empat minggu.

South China Morning Post yang dikutip Sabtu (22/2/2020) melaporkan bahwa WNI bernama Masriki kepergok mencuri hingga 5.500 masker. Aksi perempuan itu terpergok pembeli lain dan berakhir di meja hijau.

Kejadian berlangsung pada toko Di Causeway Bay Centre, 14 Februari lalu. Masriki pura-pura datang sebagai pembeli untuk mengambil 2.000 masker pesanan dari WNI bernama Sri Yatin.

Pihak penjual percaya bahwa pelaku adalah pembeli asli dan memberikan maskernya. Setelahnya, masker itu dijual lagi oleh Masriki seharga 7.140 dolar Hong Kong (Rp 12,6 juta)

Setengah jam kemudian, Masriki kembali datang ke toko yang sama untuk mengambil 3.500 masker yang sejatinya dipesan pembeli bernama Ita. Masker itu juga dijual kembali.

Tak puas dengan aksinya, Masriki kembali lagi ke toko itu dan ternyata korban bernama Ita juga berada di toko itu dan memergoki aksi pelaku.

Masriki dibawa ke pengadilan dan mendapat kritikan dari hakim atas aksinya.

"Di masa sulit seperti ini, sekarang waktunya membantu, bukan waktunya mencuri, merampas, atau menipu," ujar Hakim Kelly Shui.

Pelaku mengaku mencuri masker demi mencari uang pengobatan bapaknya yang sedang sakit.

Atas aksinya, Masriki ditahan dan harus membayar ganti rugi sebesar 12 ribu dolar Hong Kong (Rp 21,3 juta). Kuasa hukumnya mengatakan ia baru bisa mengganti sebesar 9.000 dolar, tetapi jika sisanya tak dibayar maka ia bisa dikurung lagi 10 hari.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Pemerintah

Pihak KJRI Hong Kong mengatakan telah memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," kata Konjen RI di Hong Kong Ricky Suhendar melalui pesan singkat yang Liputan6.com terima Sabtu (22/2/2020).

Perbuatan Masriki dinilai sangat tidak terpuji, sebab terjadi di masa sulit warga Hong Kong yang saat ini sangat membutuhkan pasokan masker untuk mengantisipasi penularan Virus Corona COVID-19.

Kendati demikian, karena saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup (lockdown) dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19, pihak KJRI belum dapat menengok Masriki di penjara.

"Menyikapi kasus ini, KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum."

(1 dolar Hong Kong: Rp 1.775)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.