Sukses

Kelanjutan Sidang Kasus 1MDB, Najib Razak Disebut Rusak Barang Bukti

Mantan perdana menteri Malaysia disebut pengadilan telah merusak barang bukti terkait 1MDB.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak disebut menyuruh anteknya untuk menghapus informasi mengenai 1MDB, demi menghindari pertanggungjawaban sipil atau pidana, kata jaksa penuntut dalam sidang ketiga kasus mega korupsi ini, Senin, 18 November 2019.

Ketua jaksa penuntut, Gopal Sri Ram, mengatakan bahwa Najib bersekongkol dengan Arul Kanda, mantan kepala eksekutif 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang juga tidak mengakui kesalahannya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dengan tuduhan merusak laporan audit dana skandal tersebut.

"Terdakwa menggunakan posisinya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan untuk memerintahkan anak buahnya agar menghilangkan bukti-bukti," ujar Gopal di persidangana, dikutip dari South China Morning Post, Selasa (19/11/2019).

"Penuntutan menunjukkan terdakwa Najib melakukan apa yang dia lakukan untuk menghindari pertanggungjawaban perdata atau pidana sebagai direktur bayangan 1MDB, serta dalam posisinya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan."

Rezim Najib Razak tak lagi berjaya setelah Malaysia menggelar pemilihan umum pada Mei tahun lalu, yang mengakhiri 60 tahun kekuasaan koalisi Barisan Nasional terhadap Negeri Jiran.

Sejak itu, seluruh skandal yang menjerat Najib dikuak, dengan total 42 dakwaan yang mencakup pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan sehubungan dengan 1MDB dan mantan anak perusahaannya, SRC International.

Dia sekarang harus menjalani pemeriksaan berturut-turut pada tiga persidangan terpisah, termasuk gratifikasi pribadi.

Saksikan video kelanjutan sidang 1MDB di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bersaksi pada Desember 2019

Najib dijadwalkan untuk bersaksi pada 3 Desember 2019 dalam persidangan pertama kasus 1MDB, di mana ia didakwa dengan tujuh tuduhan penyelewengan uang sejumlah 42 juta ringgit (US $ 10 juta) dari SRC International.

Sidang kedua, di mana ia didakwa dengan 25 tuduhan atas dana gelap hampir US $ 700 juta --yang ditemukan di rekening bank pribadinya-- akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020.

Sedangkan sidang ketiga berasal dari penyelidikan yang dilakukan oleh auditor jenderal ketika skandal 1MDB pecah pada 2015.

Amendemen terkait dibuat untuk laporan audit sebelum diserahkan ke Komite Akuntan Publik parlemen bipartisan pada Maret 2016.

Najib dituduh menginstruksikan paragraf tertentu dalam laporan audit untuk dibatalkan atau diubah setelah serangkaian pertemuan di kantornya antara 22 dan 26 Februari 2016.

Laporan itu mengungkapkan bahwa 1MDB, yang didirikan Najib pada 2009, punya utang hingga 50 miliar ringgit (US $ 12 miliar) dalam rentang waktu enam tahun.

Arul, yang memimpin proyek dari Januari 2015 hingga Juni 2018, pun sudah menerima banyak kritikan karena diduga membantu menutupi penyalahgunaan yang terjadi untuk melindungi Najib.

Tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Najib dan penghapusan barang bukti yang dilakukan Arul, dapat menyeret keduanya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda.

3 dari 3 halaman

AS Ikut Terlibat

Amerika Serikat, yang juga ikut menyelidiki 1MDB atas kasus pencucian uang, telah menunjuk Jho Low sebagai dalang di balik 'tragedi' penipuan terbesar di dunia ini. Low --yang juga punya nama lain Low Taek Jho-- disebut menjadi pemodal utama 1MDB dan kini menjadi buronan.

AS menduga bahwa sekitar US $ 4,5 miliar telah disalahgunakan dari dana tersebut untuk membiayai gaya hidup mewah Low dan kroninya, termasuk anak tiri Najib Razak.

Low, ayahnya dan empat pejabat 1MDB telah didakwa absen di Malaysia karena pencucian uang. Semua terdakwa sudah meninggalkan Malaysia dan sekarang berada dalam daftar orang yang paling dicari Interpol.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.