Sukses

Korea Selatan Siap Akhiri 66 Tahun Larangan Aborsi

Pengadilan Tinggi Korea Selatan dikabarkan telah menyetujui penghapusan larangan aborsi di negara itu.

Liputan6.com, Pyongyang - Sebuah pengadilan tinggi Korea Selatan telah memutuskan bahwa larangan aborsi di negara itu tidak memenuhi konstitusi. Sebagaimana dilaporkan oleh ll Gallo dari Seoul, keputusan ini berarti hukum larangan aborsi yang sudah berusia 66 tahun itu akan dihapuskan pada akhir tahun depan.

Korea Selatan adalah satu dari sedikit negara maju yang punya hukum larangan aborsi. Hal ini disebabkan kehadiran masyarakat Kristen evangelis yang berpengaruh besar.

Tetapi poling menunjukkan, perempuan, khususnya generasi muda, mendukung hak aborsi bagi perempuan. Bae adalah seorang penduduk Seoul berusia senja 30an.

"Keputusan ini positif, karena melahirkan menentukan kehidupan seorang perempuan, dan mulai dari sekarang, seorang perempuan bisa membuat sendiri keputusan yang penting seperti itu," ujar Bae seperti dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (12/4/2019).

Chok Ji-eun yang merupakan seorang komentator Korea Selatan dan mendukung hak-hak perempuan mengatakan, membatasi hak-hak menentukan nasib sendiri dan menghukum perempuan, juga para dokter, membuat perempuan merasa dirinya terancam.

Menurutnya, penghapusan larangan aborsi Korea Selatan merupakan perubahan yang positif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum yang Berlaku

Berdasarkan hukum yang sekarang berlaku, perempuan yang melakukan aborsi bisa dikenakan denda atau dipenjara sampai satu tahun. Dokter bisa dipenjarakan sampai dua tahun. Namun dalam kenyataannya, hukum ini jarang diberlakukan.

Keputusan ini memberi anggota-anggota badan legislatif sampai akhir 2020 untuk mengubah hukum larangan aborsi.Seandainya mereka tidak berhasil saat itu, maka larangan aborsi diakhiri. 

3 dari 3 halaman

Senat Argentina Tolak RUU Legalisasi Aborsi

Sementara itu setelah perdebatan panjang selama berminggu-minggu, Senat Argentina akhirnya memutuskan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melegalkan aborsi dalam 14 pekan pertama kehamilan.

Setelah debat maraton, 38 senator memilih menentang RUU tersebut, sementara 31 lainnya mendukung. Kekalahan tersebut berarti anggota parlemen harus menunggu hingga tahun depan untuk mengajukan kembali RUU terkait.

Saat ini, sebagaimana dikutip dari BBC pada Kamis 9 Agustus 2018, aborsi diperbolehkan di Argentina hanya dalam kasus perempuan korban pemerkosaan, atau jika kesehatan ibu dalam bahaya.

Demonstran di kedua belah kubu berdebat dalam unjuk rasa di luar parlemen saat pemungutan suara berlangsung, Rabu 8 Agustus.

Aktivis anti aborsi mengaku senang dengan keputusan tersebut.

"Apa yang ditunjukkan oleh suara ini adalah bahwa Argentina masih merupakan negara yang mewakili nilai-nilai keluarga," kata seorang aktivis kontra aborsi.

Tetapi para demonstran pro aborsi, yang mayoritas berpakaian hijau sebagai bentuk dukungan, terlihat menangis dan berusaha saling menghibur satu sama lain.

Sayangnya di sela-sela tanggapan terhadap putusan RUU, beberapa oknum mulai berlaku rusuh pada pihak keamanan yang berjaga. Mereka dilaporkan menembak dan melempar bom molotov ke arah barisan polisi di depan gedung parlemen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.