Sukses

Cek Dulu, Ini Daftar Nama yang Dilarang oleh 5 Negara

Berikut 5 negara yang melarang penggunaan sejumlah nama dipakai di wilayahnya.

Liputan6.com, Berlin - Sebagian besar orangtua di Bumi ini memberikan nama kepada anak-anak mereka dengan arti tertentu. Umumnya, mereka menginginkan nama yang langka, meski mereka tidak selalu dapat menggunakannya.

Sementara itu, pemerintah dari berbagai negara mencoba menyelamatkan bayi dari situasi canggung di masa depan. Bahkan mereka membuat daftar "nama-nama yang dilarang digunakan".

Namun, kriteria di setiap negara berbeda. Jadi, misalnya di Prancis, Anda tidak diperbolehkan menggunakan kata-kata yang mengandung unsur "kutukan" saat memberi nama bayi baru lahir. Sedangkan di Arab Saudi, Anda tidak diperkenankan untuk memberikan nama anak dengan "Queen", tanpa diketahui sebabnya.

Lalu, di banyak negara, undang-undang yang mengatur penamaan anak didasarkan pada satu prinsip sederhana: nama tidak boleh terdengar cabul dan tidak boleh menimbulkan masalah bagi anak di masa depannya.

Juga, di beberapa negara, nama-nama yang melanggar tradisi budaya, pun dilarang. Negara mana saja yang melarang penggunaan sejumlah nama tertentu?

Berikut lima di antaranya, seperti dikutip dari situs Bright Side, Jumat (1/2/2019).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Prancis

Sebelum tahun 1993, pilihan nama untuk anak-anak di Prancis dikendalikan oleh undang-undang yang diberlakukan oleh Napoleon Bonaparte.

Pada zaman sekarang, orang-orang yang sudah menikah diwajibkan untuk memberi tahu pengadilan setempat tentang rencana pemberian nama kepada buah hati mereka nantinya.

Jika suatu nama dapat menyebabkan penyalahgunaan di masa depan, maka pengadilan dapat mencekal namanya.

Nama yang dilarang: Nutella, Strawberry, Mini Cooper, William.

3 dari 6 halaman

2. Islandia

Orangtua dapat memilih nama dari daftar yang memiliki sekitar 1.800 opsi untuk setiap jenis kelamin (satu-satunya pengecualian adalah untuk orangtua dari negara lain).

Namun, jika nama yang dipilih tidak ada dalam daftar, komite khusus Islandia harus menyetujui pilihan nama tersebut terlebih dahulu.

Nama harus sesuai dengan aturan bahasa Islandia, dalam hal tata bahasa dan ejaan. Misalnya, jika nama berisi huruf Q atau W, maka penggunaannya akan dilarang karena alfabet bahasa Islandia tidak mengandung huruf-huruf ini.

Nama yang dilarang: Harriet, Dunkan, Zoe, Enrique, Ludwig.

4 dari 6 halaman

3. Jerman

Di Jerman, Anda tidak bisa sembarangan memberi nama kepada anak. Ada aturan ketat.

Pertama, organisasi lokal khusus harus menyetujui nama ini. Semua kata yang bisa berdampak negatif pada kesejahteraan anak-anak, dilarang.

Kedua, nama anak harus mengidentifikasi gender dengan jelas. Anda tidak dapat menggunakan nama makanan, nama belakang yang asal, atau nama-nama benda.

Nama yang dilarang: Adolf Hitler, Usama Bin Ladin, Woodstock, Gramophone.

5 dari 6 halaman

4. Denmark

Nama untuk anak dapat dipilih berdasarkan daftar yang disetujui, yang berisi 18.000 nama anak perempuan dan 15.000 nama anak laki-laki.

Jika Anda ingin memberi nama anak Anda dengan sebutan yang berbeda, maka Anda harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengadilan setempat. Nama ini harus menunjukkan jenis kelamin dengan jelas dan mematuhi aturan bahasa negara.

Nama yang dilarang: Ape, Pluto, Cammmilla, Ashleiy, dan Jacobp.

6 dari 6 halaman

5. Malaysia

Daftar nama yang dilarang dari Malaysia mengandung unsur gelar, angka, warna, sayuran, buah-buahan, perangkat, dan kata-kata buruk.

Jika orangtua masih ingin memberi nama anak mereka dengan salah satu kategori itu, maka mereka perlu mendapatkan persetujuan dari otoritas setempat.

Nama yang dilarang: Stinky Head, Hitler, 007, Hunchback.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.