Sukses

Setelah Tak Lagi Jadi Presiden, Obama Akan Muncul di Pengadilan?

Presiden ke-44 AS, Barack Obama, dikabarkan akan memenuhi panggilan untuk menjadi juri di pengadilan di negara bagian Illinois.

Liputan6.com, Washington, DC - Mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama (56) dipanggil untuk menjadi juri pengadilan di negara bagian Illinois. Dan menurut seorang pejabat pengadilan, Obama akan memenuhi undangan tersebut.

Seperti dilansir BBC pada Minggu (29/10/2017) detail mengenai kabar tersebut belum dirilis. Namun, Obama diperkirakan akan hadir di Cook County bulan depan.

Presiden ke-44 AS tersebut diketahui memiliki sebuah rumah di Washington DC dan di Chicago. Ia disebut-sebut akan muncul sebagai juri di pengadilan untuk kasus perdata atau pidana.

Obama bukanlah satu-satunya mantan Presiden yang akan muncul di pengadilan sebagai juri. Pendahulunya seperti Bill Clinton dan George W Bush juga pernah melakukan hal serupa setelah meninggalkan Gedung Putih.

Suami dari Michelle LaVaughn Robinson tersebut memiliki latar belakang hukum. Obama diketahui menempuh pendidikan di Harvard Law School dan sempat mengajar selama 12 tahun di sekolah hukum University of Chicago sebelum akhirnya bergabung dengan Senat. Presiden kulit hitam pertama AS itu juga pernah berkarier sebagai pengacara hak sipil.

"Melalui perwakilannya, ia menjelaskan pada saya bahwa ia akan melaksanakan tugas publiknya sebagai warga negara dan penduduk komunitas ini," terang Timothy Evans, Juri Kepala di Cook County seperti yang dikutip Chicago Tribune.

Evans menegaskan bahwa keamanan Obama merupakan prioritas. Namun, hingga kini pihak Obama belum merilis pernyataan apa pun.

Sebagai juri di county, seseorang akan dibayar US$ 17.25 per hari.

Jika benar Obama bersedia menjadi juri maka ia bukan profil tingkat tinggi pertama yang akan tampil di pengadilan Cook County. Sebelumnya, pesohor Oprah Winfrey juga duduk di pengadilan Cook County sebagai juri untuk sebuah kasus percobaan pembunuhan pada tahun 2004.

Di AS, juri biasanya mempertimbangkan bukti dan kesaksian untuk menentukan pertanyaan-pertanyaan tentang fakta, sementara hakim biasanya aturan pada pertanyaan-pertanyaan hukum. Dan sebagai fakta-penemu, juri diharapkan memenuhi peran sebagai detektor kebohongan.

Juri memberikan keputusan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam sebuah kesimpulan singkat. Dalam sistem juri yang dianut di AS, juri tidak diperkenankan memberikan pertanyaan pada terdakwa, saksi atau pun korban.

Juri hanya diberikan kesempatan untuk memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Apabila juri tidak dapat memutuskan terdakwa bersalah atau tidak, maka juri akan dikumpulkan dalam sebuah ruangan untuk memutuskan hal tersebut dengan suara bulat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini