Sukses

171 Anggota Parlemen Korsel Dukung Pemakzulan Presiden Park

Proses pemakzulan Park telah bergulir. Sejauh ini 171 anggota parlemen yang berasal dari pihak oposisi sudah sepakat melengserkannya.

Liputan6.com, Seoul - Tiga partai oposisi Korea Selatan (Korsel) memulai proses pemakzulan Presiden Park Geun-hye. Ia akan tercatat sejarah sebagai presiden Korsel yang terpilih secara demokratis pertama yang meninggalkan kursi kepresidenan secara "memalukan".

Tuntutan pemakzulan Park sejauh ini telah ditandatangani oleh 171 anggota dari 300 kursi di parlemen. Mereka sepakat pada satu kesimpulan bahwa Park melanggar konstitusi dan hukum pidana dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai presiden.

"Kami dengan ini mengusulkan pemakzulan demi melindungi konstitusi dan memulihkan ketertiban konstitusional dengan melengserkan Presiden Park Geun-hye dari kantornya," ujar tuntutan tersebut.

"Kehendak rakyat sangat jelas bahwa Presiden Park Geun-hye harus diberhentikan dari tugas-tugasnya sebagai presiden. Kedaulatan suara rakyat telah terbukti melalui demonstrasi dan aksi damai yang dihadiri oleh masyarakat yang tak terhitung banyaknya dan berasal dari berbagai generasi, ideologi, dan latar belakang," urai tuntutan itu.

Selama beberapa pekan terakhir, Park telah berada dalam tekanan kuat untuk mundur. Ratusan ribu bahkan hingga 1 juta lebih orang dilaporkan turun ke jalan menuntut pengunduran dirinya.

Aksi protes yang diselenggarakan setiap akhir pekan akan berlangsung untuk keenam kalinya pada minggu ini.

Presiden perempuan pertama Korsel itu dituduh berkolusi dengan teman lamanya, Choi Soon-sil. Ia disebut memberikan tekanan pada konglomerat Korsel untuk menyumbangkan dana ke yayasan yang dibentuk demi mempromosikan inisiatif kebijakannya.

Park sendiri menolak tuduhan tersebut, namun ia telah dua kali muncul di muka publik untuk meminta maaf.

Tiga partai oposisi menegaskan, mereka akan memakzulkan Park dalam pemungutan suara di parlemen pada 9 Desember mendatang. Tuntutan tersebut akan ditinjau oleh sektariat parlemen--sebuah formalitas--sebelum akhirnya dilaporkan ke sidang plen

Proses pemakzulan ini membutuhkan 28 suara dari Partai Saenuri yang mengusung Park agar dapat memperoleh dukungan dua pertiga mayoritas yang diperlukan demi meloloskan tuntutan pemakzulan tersebut.

Belum dapat dipastikan bagaimana sikap Partai Saenuri. Sebelumnya, beberapa anggota partai itu mengatakan akan mendukung tuntutan tersebut, namun mereka berubah setelah Park tampil di muka publik dan menyatakan bersedia mundur dengan catatan, waktu dan prosesnya harus ditentukan parlemen.

Mereka menegaskan bahwa Park harus diberi kesempatan untuk mengundurkan diri sesuai dengan kemauannya sendiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.