Sukses

Hak Imunitas Dicabut, Presiden Guatemala Dikirimi Surat Penahanan

Sehari sebelumnya, pada Rabu 2 September, parlemen Guatemala memutuskan untuk mencabut kekebalan hukum presiden.

Liputan6.com, Guatemala City - Setelah hak imunitas hukum untuk orang nomor satu di Guatemala dicabut, surat perintah penahanan untuk Presiden Otto Perez Molina pun dikeluarkan. Informasi itu disampaikan oleh seorang hakim pengadilan di kantor kejaksaan negara tersebut.

"Perintah penahanan ditandatangani oleh Hakim Miguel Angel Galvez," kata kantor kejaksaan seperti dikutip dari BBC, Kamis (3/9/2015).

Sehari sebelumnya, pada Rabu 2 September, parlemen Guatemala memutuskan untuk mencabut kekebalan hukum presiden. Keputusan itu juga didukung anggota parlemen dari partai berkuasa afiliasi Perez Molina.

Seorang juru bicara Perez Molina sebelumnya mengatakan presiden akan sangat hormat dan takluk kepada aturan hukum.

Dengan surat penangkapan tersebut, aparat kini tinggal mendatangi kantor presiden dan menahannya sesuai hukum yang berlaku.

Perez Molina dituding berperan sebagai aktor intelektual di balik upaya penggelapan jutaan dolar dari bea cukai. Para jaksa menuduh presiden dan sejumlah pejabat menerima jatah dari uang suap yang diberikan para pengusaha untuk menghindari pajak impor.

Namun sang pemimpin Guatemala itu membantah dirinya terlibat.

Sebelumnya, mantan wakil presiden Roxana Baldetti dan sejumlah pejabat tinggi dipaksa mengundurkan diri dari jabatan mereka akibat skandal tersebut. Bahkan, Baldetti kini dipenjara menunggu sidang skandal suap itu.

Presiden Guatemala dilucuti kekebalan hanya beberapa hari sebelum pemilihan presiden yang rencananya akan digelar pada Minggu 6 September. Beberapa pengunjuk rasa menuntut agar pemilu ditunda, namun para pejabat mengatakan bahwa itu melawan hukum.

Kini Otto Perez Molina dilarang oleh konstitusi untuk menjabat di pemerintahan lagi. (Tnt/Rie)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini