Minum Jus Saat Ramadan Siang Hari, Pria Maroko Dipenjara

"...Cuaca panas mendorong mereka membeli jus buah dari penjual di Jamaa El Fna Square, di mana mereka minum di depan umum", kata Arbib.

Diterbitkan 15 Juli 2015, 13:45 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Rabat - Empat pemuda ditangkap di Maroko gara-gara minum jus buah di depan umum, pada siang hari di bulan puasa Ramadan. Mereka divonis empat bulan penjara pada Selasa 14 Juli 2015.

"Putusan ini ringan, meskipun kita lebih suka mereka dibebaskan," kata Omar Arbib dari organisasi Asosiasi HAM Maroko seperti dikutip dari News24, Rabu (15/7/2015).

Di bawah hukum Maroko, pelanggaran seperti itu bisa dihukum maksimal enam bulan di balik jeruji besi.

Sementara itu, tersangka kelima yang berusia di bawah umur -- kurang 18 tahun, dikenai dakwaan sama dan akan disidang pada 17 Juli mendatang.

Kelima orang itu ditangkap 6 Juli di kawasan Marrakesh, salah satu tujuan wisata utama di Maroko. Kala itu, mereka tengah mengantar teman ke bandara, "tetapi tampaknya cuaca panas mendorong mereka membeli jus buah dari penjual di Jamaa El Fna Square, di mana mereka minum di depan umum", kata Arbib.

Lalu ada penjual jus lain melaporkan mereka ke polisi.

Reformasi hukum seperti itu sebenarnya tengah dalam tahap perdebatan. Sebab jika diterapkan, hukum penjara akan dilakukan saat melanggar aturan publik selama bulan Ramadan.

Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa denda maksimal 92 euro atau sekitar Rp 1,3 juta sebagai gantinya. (Tnt/Rie)

 

  • Ramadan adalah bulan suci umat Islam yang dirayakan dengan cara melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.
    Bulan Ramadan adalah periode suci bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk berpuasa, meningkatkan ibadah, dan mempererat tali silaturahmi, dengan panduan lengkap mencakup jadwal, fiqih, gaya hidup, ekonomi, dan kesehatan.
    Ramadan
  • Jus
  • Maroko