Umar al Faruq Kabur dari Penjara

Umar al Faruq, warga Kuwait yang dituduh terlibat jaringan teroris internasional dinyatakan kabur dari penjara militer AS di Bagram, Afghanistan. Al Faruq termasuk satu dari empat napi yang kabur, 12 Juli silam.

Diterbitkan 04 November 2005, 01:36 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Washington DC: Umar al Faruq, warga Kuwait yang ditangkap di Indonesia pada 2002 dengan tuduhan terlibat jaringan teroris internasional dinyatakan kabur dari penjara militer Amerika Serikat. Pernyataan ini diumumkan seorang pejabat tinggi Departemen Pertahanan AS yang tak mau disebutkan namanya pada Kantor Berita Reuters, Rabu (2/11).

Sebenarnya pada 12 Juli silam, militer AS sempat digemparkan dengan kaburnya empat tahanan dari Penjara Bagram, Afghanistan, yang dikenal dengan penjagaan sangat ketat [baca: Empat Anggota Al-Qaidah Kabur dari Penjara Bagram]. Saat itu, militer AS menyebarluaskan foto keempat buronan tersebut yang diidentifikasi sebagai warga negara Suriah, Arab Saudi, Libya, dan Kuwait. Tapi, ketika itu tak diungkapkan dan juga tak terlihat pada fotonya bahwa tahanan asal Kuwait tersebut adalah Al Faruq.

Baru Rabu silam, pejabat tinggi Dephan AS itu menyebutkan jika Al Faruq adalah salah satu dari empat tahanan yang kabur itu. Pernyataan itu memang baru terungkap dalam sebuah pengadilan militer di Texas, AS, beberapa hari silam ketika tim pengacara menanyakan keberadaan Al Faruq untuk diundang sebagai saksi.(ORS/Nlg)