Liputan6.com, Jakarta: Kasus Tanjungpriok 12 September 1984 dianggap tuntas. Buktinya, mantan Panglima Kodam Jaya Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno dan sejumlah mantan pejabat militer saat meletusnya peristiwa tersebut, secara resmi menandatangani Piagam Islah di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (07/03). Piagam Islah itu adalah hasil kesepakatan dengan korban dan keluarga yang akhirnya menarik seluruh tuntutan hukum dan keagamaan. Mereka juga menerima ganti rugi atas peristiwa Tanjungpriok.
Para peserta yang hadir dalam upacara penandatanganan itu terdiri dari dua kubu yang dulu pernah saling bertentangan. Dari kelompok militer, tampak Try Sutrisno, mantan Komandan Kodim Rudolf Butarbutar, dan mantan Kepala Operasi Dandim Jakarta Utara Pranowo. Sementara dari masyarakat, diperkirakan sebanyak 70 orang korban hadir yang didampingi para keluarga korban Peristiwa Tanjungpriok. Misalnya saja istri tokoh Tanjungpriok Amir Biki, Dewi Wardah. Prosesi penandatanganan Piagam Islah juga disaksikan cendekiawan muslim Nurcholish Madjid.
Menurut Try, dengan penandatanganan piagam ini, seluruh tuntutan hukum dan keagamaan dianggap sudah selesai. Sebab kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak tanpa paksaan apa pun.
Sementara dalam pemahaman Dewi, para korban tak akan mengajukan tuntutan lagi. Pasalnya, proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung dinilai sudah berlangsung terlalu lama dengan hasil tak jelas. Padahal keluarga korban justru memerlukan kepastian secepatnya. Menurut Dewi, dalam Islah itu, kelompok Try dan rekan-rekannya siap memberikan kompensasi kerugian yang diderita. Namun nilainya belum dapat ditentukan.(BMI/Mahmud dan Effendi Kasa)
Para peserta yang hadir dalam upacara penandatanganan itu terdiri dari dua kubu yang dulu pernah saling bertentangan. Dari kelompok militer, tampak Try Sutrisno, mantan Komandan Kodim Rudolf Butarbutar, dan mantan Kepala Operasi Dandim Jakarta Utara Pranowo. Sementara dari masyarakat, diperkirakan sebanyak 70 orang korban hadir yang didampingi para keluarga korban Peristiwa Tanjungpriok. Misalnya saja istri tokoh Tanjungpriok Amir Biki, Dewi Wardah. Prosesi penandatanganan Piagam Islah juga disaksikan cendekiawan muslim Nurcholish Madjid.
Menurut Try, dengan penandatanganan piagam ini, seluruh tuntutan hukum dan keagamaan dianggap sudah selesai. Sebab kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak tanpa paksaan apa pun.
Sementara dalam pemahaman Dewi, para korban tak akan mengajukan tuntutan lagi. Pasalnya, proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung dinilai sudah berlangsung terlalu lama dengan hasil tak jelas. Padahal keluarga korban justru memerlukan kepastian secepatnya. Menurut Dewi, dalam Islah itu, kelompok Try dan rekan-rekannya siap memberikan kompensasi kerugian yang diderita. Namun nilainya belum dapat ditentukan.(BMI/Mahmud dan Effendi Kasa)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317507/original/011159500_1786016808-cek_fakta_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/348931/original/070301bPriok.jpg)