Sukses

Penyelundup Kayu Divonis Dua Tahun Penjara

Ngo Van Toan dinyatakan bersalah dalam pencurian 171 ribu meter kubik kayu gelondongan senilai Rp 6,8 miliar. PN Jakut memvonis pria asal Vietnam itu dengan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Liputan6.com, Jakarta: Pencuri dan penyelundup kayu mungkin bakal jeri. Selama ini, mereka bisa lolos dari jeratan hukum. Namun, Rabu (24/11), Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Ngo Van Toan. Pria asal Vietnam itu dinyatakan terbukti mencuri kayu di Sorong, Papua, senilai Rp 6,8 miliar yang akan diselundupkan ke Cina. Tak puas dengan vonis, John K. Azis, penasihat hukum terdakwa, menyatakan banding. Dia menyatakan Ngo Van Toan hanya dijadikan korban.

Sayangnya, persidangan yang diketuai Sareh Wiyono molor berkali-kali. Semula, sidang dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Karena terdakwa yang nakhoda kapal Bravery Falcon berbendera Mongolia belum hadir, sidang diundur hingga pukul 13.00 WIB. Sidang kembali diundur sejam kemudian karena sebelum memimpin sidang, Sareh menemui Menteri Kehutanan M.S. Kaban.

Ngo Van Toan dibekuk TNI Angkatan Laut sekitar 120 mil arah Selatan Kota Sorong, Papua, awal tahun ini. Dia membawa 171 ribu meter kubik kayu gelondongan yang menjadi tangkapan terbesar TNI AL di Papua. Saat itu Kepala Staf TNI AL Laksamana Bernard Kent Sondakh meminta wartawan dan masyarakat mengawasi proses hukum penyelundupan tersebut [baca: TNI AL Menangkap Kapal Penyelundup Asal Mongolia.(YAN/Erica Pandjaitan dan Yuli Sasmito)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini