Sukses

Kapal Penangkap Ikan Tak Berizin Dipergoki

Kapal yang dioperasikan anak buah kapal asal Thailand itu juga tak memenuhi ketentuan keimigrasian. Satu dari dua kapal tersebut, yakni Kapal Motor Karunia milik PT Mandiri Bersaudara ditenggelamkan.

Liputan6.com, Surabaya: Dua kapal penangkap ikan tak berizin dipergoki KRI Sura 801 yang tengah menggelar operasi rutin keamanan laut di perairan Laut Jawa, Selasa (11/11). Setelah diperiksa, kedua kapal itu melanggar Undang-undang Perikanan Nomor 9 Tahun 1985. Kapal yang dioperasikan anak buah kapal asal Thailand itu juga tak memenuhi ketentuan keimigrasian seperti tertuang dalam UU No.9/1992.

Satu dari dua kapal tersebut, yakni Kapal Motor Karunia milik PT Mandiri Bersaudara ditenggelamkan. Sedangkan KM Nusa Jaya milik PT Banyu Nusa Arta Lestari diamankan di Dermaga Ujung Armada Timur Surabaya. Komandan Gugus Pusat Operasi Keamanan Laut Laksamana Pertama TNI FX Eddi Santoso mengatakan, sampai bulan November tercatat 712 kapal ditangkap karena diduga kuat tak memiliki izin penangkapan ikan.(COK/Bambang Ronggo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.