Pembentukan Parpol Lokal Masih Mengganjal

Masalah pembentukan partai lokal masih menjadi ganjalan perundingan antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka. Pihak GAM mengklaim pemerintah RI telah setuju membentuk partai lokal. Namun, Jakarta membantahnya.

Diterbitkan 18 Juli 2005, 10:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Helsinki: Draf nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diteken di Helsinki, Finlandia, Ahad (17/7) malam waktu setempat. Namun, masalah pembentukan parpol lokal di Nanggroe Aceh Darussalam masih menjadi ganjalan [baca: RI-GAM Berdamai ].

Kepada kantor berita Reuters, pihak GAM mengaku pemerintah Indonesia sudah menerima usulan pembentukan parpol lokal tersebut. Rakyat Aceh akan mendapatkan hak mendirikan parpol dalam kurun waktu satu tahun.

Namun, di Jakarta, pemerintah mengatakan belum dapat memenuhi secara langsung keinginan GAM untuk mendirikan parpol lokal. Pemerintah perlu berkonsultasi dulu dengan DPR karena hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang Partai Politik yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pendirian parpol lokal juga akan memicu permintaan yang sama dari etnik atau kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

Sejauh ini, sikap DPR soal usulan parpol lokal cenderung menolak. Pemerintah, diminta untuk mengkaji usulan itu lebih jauh dan bersikap hati-hati agar tidak menjadi kesalahan mendasar dalam penanganan perdamaian di Aceh.(YYT/Ysj)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6