Liputan6.com, Jakarta Memahami cara menghitung pajak, terutama PPN dan PPh, merupakan hal penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Pajak yang dihitung dan dibayar dengan benar akan membantu menjaga kelancaran administrasi dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan. Keduanya memiliki dasar hukum dan tarif yang berbeda, sehingga penting untuk memahami perbedaannya agar tidak keliru dalam perhitungan.
Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap pengertian PPN dan PPh, dasar hukum yang berlaku, tarif terbaru, rumus perhitungan, serta contoh konkret yang mudah dipahami. Panduan ini ditujukan untuk membantu Anda sebagai wajib pajak agar lebih siap dan cermat dalam mengelola kewajiban perpajakan.
Advertisement
Â
Pengertian PPN dan PPh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5079724/original/015856100_1736153021-1735888436763_ciri-ciri-pajak.jpg)
Sebelum membahas cara perhitungannya, penting untuk memahami definisi dari PPN dan PPh:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri (daerah pabean). PPN merupakan pajak tidak langsung, artinya pajak tersebut dapat dibebankan kepada pihak lain yaitu konsumen. PPN dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak tersebut dapat berupa orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan usaha, maupun bentuk usaha tetap. PPh merupakan pajak langsung yang harus ditanggung oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain.
Advertisement
Dasar Hukum PPN dan PPh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5093076/original/030281600_1736830888-1736828511545_cara-daftar-pajak-online.jpg)
Pengenaan PPN dan PPh di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Tarif PPN dan PPh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5121995/original/019874000_1738730499-1738724482218_pajak-adalah.jpg)
Tarif pajak merupakan persentase yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar. Berikut adalah tarif PPN dan PPh yang berlaku:
Tarif PPN
Berdasarkan UU HPP, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah:
- 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
- 12% (dua belas persen) yang akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
Tarif PPh
Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan status wajib pajak. Untuk PPh Orang Pribadi, tarif progresif yang berlaku adalah:
- Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun: 15%
- Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 per tahun: 30%
- Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 per tahun: 35%
Untuk PPh Badan, tarif yang berlaku adalah 22% dari penghasilan kena pajak.
Advertisement
Cara Menghitung PPN
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5053510/original/095264300_1734344049-1734338738882_ciri-ciri-pajak.jpg)
Perhitungan PPN didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPN:
1. Menentukan DPP
DPP dapat berupa:
- Harga jual untuk penyerahan barang kena pajak
- Penggantian untuk penyerahan jasa kena pajak
- Nilai impor untuk impor barang kena pajak
- Nilai ekspor untuk ekspor barang kena pajak
2. Menerapkan Rumus PPN
Rumus dasar untuk menghitung PPN adalah:
PPN = Tarif PPN x DPP
3. Contoh Perhitungan PPN
Misalkan sebuah toko elektronik menjual sebuah laptop dengan harga Rp10.000.000 (sudah termasuk PPN). Untuk menghitung PPN-nya:
DPP = 100/111 x Rp10.000.000 = Rp9.009.009 (dibulatkan)
PPN = 11% x Rp9.009.009 = Rp990.991
Jadi, dari harga jual Rp10.000.000, komponen PPN-nya adalah Rp990.991.
Cara Menghitung PPh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5042881/original/011481300_1733816605-1733753759842_fungsi-pajak.jpg)
Perhitungan PPh lebih kompleks karena melibatkan berbagai faktor seperti jenis penghasilan, status wajib pajak, dan pengurangan yang diperbolehkan. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menghitung PPh:
1. Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
2. Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan neto diperoleh dengan mengurangkan biaya-biaya yang diperbolehkan dari penghasilan bruto.
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP dihitung dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto untuk wajib pajak orang pribadi.
4. Menerapkan Tarif Pajak
Setelah mendapatkan PKP, terapkan tarif pajak yang sesuai.
5. Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi
Misalkan Andi adalah seorang karyawan dengan gaji setahun Rp120.000.000. Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Perhitungan PPh-nya adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto setahun: Rp120.000.000 Pengurangan (biaya jabatan 5%): Rp6.000.000 Penghasilan neto: Rp114.000.000 PTKP (belum menikah): Rp54.000.000 PKP: Rp60.000.000
PPh terutang: 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Jadi, PPh yang harus dibayar Andi dalam setahun adalah Rp3.000.000.
Advertisement
Tips Menghitung Pajak dengan Benar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5049037/original/021523600_1734063523-1734059969451_apa-itu-pajak.jpg)
Berikut beberapa tips untuk memastikan perhitungan pajak Anda akurat:
- Pastikan Anda menggunakan tarif pajak terbaru sesuai peraturan yang berlaku
- Simpan semua bukti transaksi dan dokumen pendukung untuk memudahkan perhitungan dan pelaporan pajak
- Manfaatkan aplikasi atau kalkulator pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak atau petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak terdekat
- Lakukan rekonsiliasi pajak secara berkala untuk memastikan keakuratan perhitungan
Kesalahan Umum dalam Menghitung Pajak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5232193/original/023009900_1748224003-Depositphotos_726076590_L.jpg)
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam menghitung pajak antara lain:
- Salah menerapkan tarif pajak
- Tidak memperhitungkan pengurangan atau pengecualian yang diperbolehkan
- Keliru dalam menentukan objek pajak
- Tidak memperbarui informasi tentang perubahan peraturan perpajakan
- Salah dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5083034/original/057040800_1736236320-1736232515907_apa-itu-rasio-pajak.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053873/original/041881700_1655287333-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5559460/original/012277400_1776576205-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579570/original/015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1588019/original/097014900_1538998899-PG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2806775/original/085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)