Pemkab Tuban Penuhi Hak Anak dari Orangtua ODGJ, dari Identitas hingga Kesehatan

Seperti diketahui, orangtua yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) tak memiliki kemampuan penuh untuk mengurus data-data kependudukan yang dibutuhkan anaknya.

Diperbarui 10 September 2025, 10:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas mental termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak untuk mendapatkan data kependudukan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang baru-baru ini membantu warga ODGJ dalam mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kelahiran.

Seperti diketahui, orangtua yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ tak memiliki kemampuan penuh untuk mengurus data-data kependudukan yang dibutuhkan anaknya. Seperti terjadi di keluarga Mari, warga Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Tuban yang memiliki anak dengan disabilitas mental.

Sang anak, Suprat, juga dikaruniai dua orang anak yang membutuhkan perhatian termasuk dalam hal pengurusan akta kelahiran dan KIA.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban, Sugeng Purnomo mengungkapkan pihaknya telah memberikan pendampingan secara berkala kepada Mari dan keluarga.

Dinsos P3A PMD Tuban bersama Disdukcapil Tuban dan elemen terkait memberikan pendampingan kepada Mari dan keluarga untuk mengurus data kependudukan anak dan cucu-cucunya.

Setelah mendapat identitas kependudukan, Dinsos P3A PMD Tuban mengusulkan keluarga tersebut untuk menerima bantuan sosial.

“Yang bersangkutan telah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan telah menerima bantuan sosial sejak beberapa tahun terakhir. Di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BPJS PBI (penerima bantuan iuran),” ungkapnya.

Rencananya, Mari akan diusulkan untuk mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Keadaan Keluarga Mari Intens Dicek Berkala

Sugeng menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya bisa menerima satu jenis bantuan sosial. Sebagai contoh, apabila KPM telah menerima BPNT, maka tidak bisa menerima BPNT Daerah.

Mantan Camat Kerek ini menerangkan, keluarga Mari secara berkala juga mendapat pendampingan dari Pendamping Penyandang Disabilitas Mental (PPDM), yang merupakan salah satu pilar sosial. Untuk memastikan kesehatannya, Dinsos P3A dan PMD Tuban berkolaborasi dengan Dinkes P2KB Tuban intens memeriksa kondisi Mari dan keluarga.

Selain menerima bantuan dari pemerintah, Mari dan keluarga juga mendapat bantuan dari pada donatur. Baznas Tuban telah melakukan survei yang nantinya diusulkan mendapat bantuan rehabilitasi rumah. Anak-anak Suprat juga akan mendapat perhatian instansi terkait agar memperoleh pendidikan yang layak.

“Jika usianya telah cukup, anak-anak tersebut akan didaftarkan menjadi siswa Sekolah Rakyat,” tambahnya.

 

Perhatikan 2.408 ODGJ di Tuban

Tak lupa, Sugeng menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi perhatian terhadap pelaksanaan program yang dijalankan Dinsos P3A dan PMD Tuban.

Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk motivasi agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih maksimal.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap 2.408 ODGJ di kabupaten Tuban,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo-SP Tuban, Arif Handoyo mengatakan Pemkab Tuban memberi atensi khusus terhadap penanganan ODGJ di Kabupaten Tuban. Sesuai arahan dari Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., yang menekankan perlunya sinkronisasi program dan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan program dan kebijakan, termasuk penanganan ODGJ.

Arif Handoyo menambahkan pada aspek sosial, Dinsos P3A dan PMD Tuban menjadi garda terdepan untuk memastikan keluarga ODGJ memperoleh bantuan sosial, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bantu Aspek Kesehatan ODGJ

Berkaitan dengan aspek kesehatan, Dinkes Tuban akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Mari dan keluarga. Jenis pemeriksaan disesuaikan dengan kebutuhan dari tiap anggota keluarga tersebut.

Di samping itu, Disdukcapil Tuban juga didorong melakukan jemput bola untuk memberikan pelayanan kependudukan bagi penyandang disabilitas mental. Pada aspek pendidikan, Pemkab Tuban berupaya memastikan agar anak-anak dari keluarga yang memiliki penyandang disabilitas mental, memperoleh pendidikan yang layak dan mampu mengoptimalkan potensinya.

“Komitmen tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Tuban terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban,” pungkasnya.