Sukses

Bangun Lingkungan Ekonomi Ramah Disabilitas, Stafsus Angkie Yudistia Gelar Sosialisasi E-katalog

Sosialisasi E-katalog bertujuan untuk mendorong penyandang disabilitas yang memiliki UMKK agar terus berkembang dan mandiri secara ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) yang dimiliki penyandang disabilitas perlu dikembangkan dengan kerja sama berbagai pihak.

Hal ini melatarbelakangi kolaborasi antara Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kolaborasi dilakukan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi para penyandang disabilitas pemilik UMKK soal Katalog Elektronik (E-katalog) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

E-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri. Memuat pula soal produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

Kegiatan sosialisasi ini memiliki tujuan untuk mendorong penyandang disabilitas yang memiliki UMKK agar terus berkembang dan mandiri secara ekonomi.

 “Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang memiliki UMKK mendapat manfaat dari pengadaan barang/jasa yang disediakan oleh LKPP berupa aplikasi katalog elektronik dan e-purchasing beserta aplikasi pendukung,” ucap Angkie di Jakarta Barat, mengutip keterangan resmi yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).

Peningkatan Literasi Penyandang Disabilitas

Angkie menambahkan, sosialisasi soal katalog elektronik ini juga bertujuan mendorong terjadinya peningkatan literasi digital bagi penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya yang memiliki UMKK.

Perempuan penyandang disabilitas tuli itu juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu memastikan negara hadir memberikan hak serta kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas di Tanah Air. Salah satunya kesempatan untuk mandiri secara ekonomi.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan keterbukaan akses bagi penyandang disabilitas di segala sektor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penguatan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

UU Nomor 8 Tahun 2016 kemudian dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

“Yang juga didukung Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2023 terkait dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4.”

Salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah meningkatkan peran serta UMKK.

3 dari 4 halaman

Ciptakan Lingkungan Ekonomi Ramah Disabilitas

Lebih lanjut, Angkie menyampaikan, dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang ramah disabilitas, maka dibutuhkan kolaborasi bersama.

“Dibutuhkan kolaborasi bersama dengan berbagai pihak untuk menjadikan lingkungan ekonomi di Indonesia ramah disabilitas, tidak hanya sebagai konsumen tapi juga sebagai pelaku usaha,” ucap Angkie.

Untuk itu, Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, berterima kasih kepada Kepala LKPP, Hendar Prihadi. Sejak awal, pihak Hendar dinilai memiliki komitmen kuat untuk mendorong kemandirian ekonomi bagi pelaku usaha disabilitas dengan terbentuknya sistem E-Purchasing terintegrasi.

“Semoga sinergitas yang melibatkan pelaku UMKK penyandang disabilitas dan LKPP ini dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas terutama di bidang ekonomi,” tutur Angkie.

4 dari 4 halaman

Upaya Integrasi Katalog Elektronik LKPP

Dalam mengintegrasikan sistem katalog elektronik LKPP, Angkie menggandeng Pusat Perkumpulan Disabilitas Indonesia (PPDI). Perkumpulan ini memberikan dukungan langsung dan tidak langsung sehingga dapat mengumpulkan data para penyandang disabilitas pelaku UMKK.

“Sosialisasi kebijakan penyelenggaraan katalog elektronik ini menyertakan 150 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) penyandang disabilitas yang sebagian besar hadir dalam acara hari ini,” kata Angkie pada Selasa, 12 September 2023.

“Nantinya, ini akan menyebar ke semua pelaku UMKK penyandang disabilitas di seluruh Indonesia melalui kolaborasi bersama dengan semua pihak dari pusat, daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat sipil,” jelas Angkie.

Angkie menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong para disabilitas yang mempunyai UMKK untuk terus berkembang dan dapat mandiri secara ekonomi. Serta membangun ekonomi yang inklusif atau sebagai akselerasi ekonomi inklusif.

“Semoga sinergitas ini dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas terutama di bidang ekonomi,” tutup Angkie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.