Sukses

Penyandang Disabilitas di Muba Khawatir Hak Pilihnya Tak Terakomodasi Pada Pemilu 2024

PPDI Muba dan Sentra Budi Perkasa Palembang mengedukasi para penerima manfaat agar bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 mendatang.

Liputan6.com, Palembang - Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia sudah semakin dekat. Di Sumatera Selatan (Sumsel), sudah banyak calon kepala daerah (cakada), calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) yang sudah mempromosikan diri lewat berbagai alat kampanye.

Namun banyak keresahan yang dirasakan para penyandang disabilitas di Sumsel, yang merasa takut kehilangan momen menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya kurangnya fasilitas pendukung saat mereka akan menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Organisasi sosial Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel terus memperjuangkan hak pilih para penyandang disabilitas, agar kesempatan untuk menyoblos surat suara tidak hilang sia-sia.

Humas dan Informasi PPDI Muba Hafiz Alfangky belajar dari Pemilu 2019. Pasalnya sarana dan prasarana yang masih sangat jauh dari kata layak dan belum dipersiapkan secara matang untuk para penyandang disabilitas saat pencoblosan. Seperti akses kursi roda, tongkat, alat bantu untuk tunanetra dan lainnya.

Sejak Januari 2023 PPDI telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas. Seperti melakukan beberapa audiensi ke stakeholder terkait, mulai dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Dinas Kependudukan dan Catatat Sipil (Disdukcapil) Muba Sumsel.

Data penyandang disabilitas di Muba yang tercatat di KPU sebanyak 1.423 orang berdasarkan data lama dan sudah diinput dengan kategori tunagrahita, tunanetra dan tunadaksa.

“Kami juga sudah beberapa kali mendesak penyelenggara pemilu untuk menyiapkan akses yang layak bagi penyandang disabilitas di TPS. Kami minta disiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas,” katanya, Selasa (12/9/2023).

PPDI Muba berharap tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tidak terakomodir untuk menyoblos surat suara. PPDI Muba juga akan memantau mereka yang masih belum memiliki hak pilih. Jangan sampai implementasi yang sudah disampaikan penyelenggara pemilu tidak sesuai dengan harapan.

Saat ini, ada sekitar 1.600 orang penyandang cacat yang terdata di PPDI Muba, namun hanya sekitar 1.100 orang penyandang disabilitas yang mendapatkan hak pilih, sisanya masih di bawah umur.

Bahkan jika nanti ada suara penyandang disabilitas di Kabupaten Muba tidak terakomodir di Pemilu 2024 mendatang, PPDI Muba akan menggugat penyelenggara pemilu, karena itu juga masuk kasus pidana.

Langkah yang sama dilakukan Sentra Budi Perkasa Palembang Sumsel, tempat bernaung para penyandang disabilitas di Sumsel di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

KA-TU Sentra Budi Perkasa Wahyu Hendro Darmanto menjelaskan, penyelenggara pemilu sudah melakukan sosialisasi ke pihaknya dan penyandang disabilitas di Sentra Budi Perkasa Palembang, terkait proses penyoblosan surat suara di Pemilu 2024 mendatang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Edukasi Disabilitas

Penyandang disabilitas di tempatnya adalah disabilitas fisik dan tunanetra. Dari penyelenggara pemilu sudah akan memfasilitasi, termasuk pendampingan khusus bagi tuna netra.

“Walaupun tidak ada pencoblosan di sini, tapi akan disiapkan sarana prasarana bagi para penyandang disabilitas di sini untuk mencoblos di daerahnya. Penerima manfaat di sini berasal dari beberapa daerah di Sumsel, Kota Padang Sumbar dan Kabupaten Batang Hari Jambi,” ujarnya.

Mereka juga terus mengedukasi penerima manfaat di Sentra Budi Perkasa Palembang, agar memanfaatkan hak suaranya untuk memilih di Pemilu 2024 mendatang. Namun jika berasal di daerah yang jauh dan tidak bisa pulang ke daerahnya, penerima manfaat tidak bisa berkontribusi dalam memilih caleg dan cakada.

Saat penyoblosan capres 2024 mendatang, bisa dilakukan oleh penerima manfaat di Sentra Budi Perkasa Palembang, karena sosok capres sudah dikenal dan bukan mewakili daerah tertentu.

“Kalau caleg dan cakada kan dipilih berdasarkan daerahnya dan harus dipilih di TPS di tempat masing-masing. Penerima manfaat akan kesulitan kalau harus pulang dulu ke kampungnya. Tapi kalau capres, bisa memilih di mana saja, tergantung dari TPS mana yang ditunjuk penyelenggara pemilu,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.