Sukses

Ikuti Bursa Kerja Penyandang Disabilitas di Semarang 9-10 Desember 2022

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Organisasi Buruh Internasional (ILO) menggelar bursa kerja bagi para penyandang disabilitas di UTC Convention Hall Semarang pada 9-10 Desember 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Organisasi Buruh Internasional (ILO) menggelar bursa kerja bagi para penyandang disabilitas di UTC Convention Hall Semarang pada 9-10 Desember 2022.

“Bursa kerja tersebut diikuti 27 perusahaan yang membuka lowongan bagi pekerja yang memiliki keterbatasan fisik,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Candra Yuliawan, dikutip Antara, Jumat (9/12/2022).

Menurut dia, kegiatan ini merupakan agenda perdana yang digelar secara luring di Jateng, selain lowongan pekerjaan, adapula pelatihan bagi sumber daya manusia dalam proses perekrutan disabilitas.

“Mayoritas perusahaan yang bergabung adalah dari garmen, serta dari restoran cepat saji, tour and travel, butik perdagangan ritel hingga manufaktur," ujarnya.

 

Program Officer International Labour Organization (ILO) Tendy Gunawan mengatakan persiapan untuk ajang bursa kerja disabilitas sudah dilaksanakan sejak enam bulan lalu.

Ia menyebut antusiasme perusahaan di Jateng untuk menyerap pekerja disabilitas cukup tinggi.

Ia mengungkapkan rekrutmen pada ajang itu akan dilaksanakan dengan dua mekanisme yakni metode pertama calon pekerja disabilitas sebelumnya telah di seleksi, sedangkan, metode kedua pekerja disabilitas langsung mendatangi gerai bursa kerja di lokasi.

“Antusiasme perusahaan di Jateng besar untuk merekrut pekerja disabilitas. Ketika sosialisasi ada sekitar 70 perusahaan yang hadir, namun kendalanya mereka tidak tahu cara untuk merekrutnya, maka kami bantu pertemukan perusahaan dan calon pekerja," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jembatani Pencari Kerja Disabilitas

Menurut Candra bursa kerja ini bertujuan untuk menjembatani pencari kerja disabilitas dengan perusahaan karena selama ini penyandang disabilitas kerap kali terkendala pada akses informasi dan cenderung rendah diri bila berinteraksi dengan orang lain.

Padahal, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, perusahaan harus mempekerjakan disabilitas paling tidak satu persen dari jumlah pekerja nondisabilitas.

 

3 dari 3 halaman

Antusias Pendaftar Tinggi

Berdasarkan data Disnakertrans Jateng hingga Oktober 2022, di Jateng ada 216 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dari kalangan disabilitas mencapai 2.057 orang.

“Kami berharap antusias pendaftar tinggi dan yang diterima tinggi pula. Selain itu terkait batasan usia, jangan disamakan dengan nondisabilitas. Kalau pekerja nondisabilitas maksimal 35 tahun, yang disabilitas lebih dari itu, karena mereka butuh kepercayaan diri untuk kerja, berdampingan dengan yang lain," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.