Sukses

Syarat TPS untuk Penyandang Disabilitas Sesuai Regulasi Peraturan KPU

Dalam melakukan pemilihan umum (Pemilu) penyandang disabilitas memerlukan modifikasi tempat pemungutan suara (TPS) agar mudah diakses.

Liputan6.com, Jakarta Dalam melakukan pemilihan umum (Pemilu) penyandang disabilitas memerlukan modifikasi tempat pemungutan suara (TPS) agar mudah diakses.

Menurut Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (2017-2027) Ilham Saputra, dalam mempersiapkan TPS petugas perlu memikirkan kebutuhan pemilih disabilitas. Seperti diatur dalam:

Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu. Sasaran dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan, meliputi komponen pemilih yang berbasis pemilih penyandang disabilitas.

“Pasal 49 Ayat 5, Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan debat pasangan calon,” ujar Ilham dalam webinar Tantangan dan Implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (PP 70/2019), Rabu (21/10/2020).

Pasal 19 ayat 2, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. TPS harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

Pasal 7 ayat (2), Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif Pemilu 2019. Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani tidak menghalangi penyandang disabilitas.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

TPS – PKPU No 3 Tahun 2019

Dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 TPS yang akses memiliki kriteria sebagai berikut:

• TPS dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia (Pasal 16 ayat (2))

• Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda (Pasal 17 ayat (3))

• Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan pemilih yang menggunakan kursi roda (Pasal 19 ayat (1), huruf h)

• Meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa (Pasal 19 ayat (1), huruf j)

3 dari 4 halaman

Aksesibilitas Fisik TPS bagi Penyandang DIsabilitas

• TPS berada di lokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, tidak melompati parit.

• Lebar pintu masuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda.

• Ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga. Tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah dijangkau oleh pengguna kursi roda.

• Sediakan alat bantu coblos pemilih tuna netra di setiap TPS.

• Sediakan formulir C3/form pendampingan bagi pemilih disabilitas.

4 dari 4 halaman

Infografis Pemilu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.