Investor Kripto Indonesia Didominasi Anak Muda Bergaji di Bawah Rp 8 Juta

Berdasarkan hasil survei LPEM FEB UI menyebutkan, sebagian besar pemilik kripto berusia di bawah 35 tahun.

Diterbitkan 19 Januari 2026, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aset kripto kian menguat sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital Indonesia. Namun, di balik lonjakan transaksi dan perluasan basis investor, tersimpan tantangan serius terkait literasi, pengawasan, serta pengaruh media sosial yang membentuk perilaku investasi generasi muda. Berdasarkan hasil Survei LPEM FEB UI bertajuk "Kontribusi Ekonomi Kripto Terhadap Perekonomian Indonesia" menunjukkan mayoritas pemain kripto di Tanah Air memiliki gaji di bawah Rp 8 juta per bulan.

Sebagian besar pemilik aset kripto berusia di bawah 35 tahun dan berpendidikan minimal SMA, menggambarkan keterlibatan kuat generasi muda dalam investasi digital.

"Hasil survei LPEM menunjukkan bahwa pemain kripto di Indonesia berpendapatan kurang dari Rp 8 juta, sebagian besar pemilik aset kripto berusia di bawah 35 tahun, umumya berpendidikan SMA atau lebih tinggi," tulis hasil riset yang diunggah melalui akun instagram @lpemfebui, Senin (19/1/2026).

Dari sisi aktivitas ekonomi, responden memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Kendati didominasi pegawai swasta dan pelajar, temuan ini menegaskan kripto diakses oleh kelompok usia produktif awal yang relatif memiliki ruang aman finansial terbatas.

Kondisi tersebut membuat kripto menjadi instrumen berisiko tinggi bagi sebagian investor pemula. Tanpa pemahaman memadai, volatilitas harga dan praktik spekulatif berpotensi menggerus stabilitas keuangan pribadi kelompok ini.

"Mereka punya aktivitas ekonomi cukup beragam, meski didominasi pegawai swasta serta pelajar. Profil ini menunjukkan bahwa kripto banyak diakses kelimpok usia produktif awal, yang secara finansial ruang amannya relatif terbatas," tulisnya.

Lonjakan Transaksi dan Perubahan Status Regulasi

Dalam hasil riset, perkembangan kripto di Indonesia berlangsung pesat. Data OJK mencatat nilai transaksi aset kripto melonjak 335% dari Rp 149,5 triliun pada 2023 menjadi Rp 650,61 triliun sepanjang 2024.

Secara global, posisi Indonesia juga melesat dari peringkat ketujuh ke peringkat ketiga dunia dalam adopsi kripto menurut laporan Chainalysis tahun 2025.

Perubahan signifikan turut terjadi dalam kerangka hukum. Melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 yang diturunkan menjadi POJK No. 27 Tahun 2024, kripto resmi beralih dari komoditas menjadi aset keuangan digital.

 

Media Sosial, Platform Legal, dan Risiko yang Mengintai

Media sosial terbukti berperan besar membentuk persepsi investor kripto. Kanal seperti Twitter, Telegram, dan Discord menjadi sumber informasi utama, disusul analisis influencer dan YouTuber kripto.

Mayoritas investor tercatat aktif bertransaksi di platform legal. Rata-rata pengguna melakukan sekitar 60 transaksi per tahun dengan nilai transaksi tahunan sekitar Rp55 juta. Sebaliknya, di platform ilegal, frekuensi transaksi cenderung lebih rendah, tetapi nilai jual beli dan capital gain lebih besar rata-rata mencapai Rp 88,7 juta per tahun.

Kondisi ini menegaskan dilema kripto berpotensi meningkatkan inklusi keuangan bagi pemodal kecil, tetapi berbahaya jika lemahnya pengawasan, rendahnya literasi digital, serta kompleksnya koordinasi antarlembaga tidak segera dibenahi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.