Ketidakpastian Regulasi, Donasi Kripto untuk Amal dan Kampus di Korea Dihentikan

Regulasi yang belum jelas membuat donasi kripto ke amal dan universitas di Korea dihentikan.

Diterbitkan 26 Desember 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah lembaga amal dan universitas besar di Korea Selatan memutuskan untuk menunda penerimaan donasi aset kripto. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap ketidakpastian regulasi aset digital, sebagaimana diungkapkan dalam siaran pers terbaru dari ALM Intelligence.

Dikutip dari coinmarketcap, Jumat (25/12/2025), penghentian sementara donasi kripto tersebut mencerminkan kehati-hatian lembaga-lembaga di Korea dalam menghadapi lanskap keuangan yang semakin ketat. Ketidakjelasan aturan membuat aset digital dinilai berisiko untuk diterima sebagai sumber pendanaan, meskipun minat terhadap kripto masih cukup tinggi.

Menurut ALM Intelligence, pengetatan regulasi telah memengaruhi kebijakan keuangan berbagai institusi di Korea. Meski tidak disebutkan secara spesifik lembaga mana saja yang terlibat, keputusan ini mencerminkan sikap waspada yang meluas dalam menerima aset digital.

Langkah tersebut juga menandai evaluasi ulang strategi pendanaan berbasis kripto di tengah perubahan kebijakan pemerintah. Pelaku industri kini menantikan kejelasan lebih lanjut dari otoritas terkait arah regulasi aset digital ke depan.

Situasi di Korea Selatan ini sejalan dengan tren kehati-hatian global di industri kripto. Meski tidak ada aset kripto tertentu yang disebutkan, penundaan donasi ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan terhadap penerimaan aset digital, terutama oleh lembaga publik dan nirlaba.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Minim Preseden Larangan Donasi Kripto

Dalam catatan sejarah regulasi di Korea Selatan, kebijakan pembatasan donasi kripto tergolong jarang terjadi. Sebelumnya, fokus regulasi lebih banyak diarahkan pada aktivitas perdagangan kripto, bukan pada donasi atau filantropi berbasis aset digital.

Para ahli dari Kanalcoin menilai keputusan ini berpotensi memengaruhi strategi pengelolaan aset di masa depan. Berdasarkan tren historis, ketidakpastian regulasi kerap mendorong lembaga keuangan dan nirlaba mengambil pendekatan konservatif, seperti yang terjadi saat ini.

Sebagaimana dikutip dari siaran pers ALM Intelligence:

“Korea telah memperketat pembatasan perdagangan kripto oleh korporasi dan tidak mendorong donasi aset digital ke lembaga amal besar dan universitas, dengan alasan ketidakpastian regulasi dan kekhawatiran finansial.”

Ke depan, arah kebijakan pemerintah Korea Selatan akan menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah donasi kripto dapat kembali diterima secara luas oleh lembaga amal dan institusi pendidikan.