Senat AS Sahkan RUU Stablecoin

Senat Amerika Serikat pada Selasa waktu AS resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur stablecoin jenis mata uang kripto

Diterbitkan 18 Juni 2025, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Senat Amerika Serikat pada Selasa waktu AS resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur stablecoin jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok pada dolar AS. Ini menjadi tonggak penting dalam sejarah industri aset digital.

Melansir Yahoo Finance, Rabu (18/6/2025), RUU yang diberi nama GENIUS Act ini memperoleh dukungan lintas partai. Beberapa anggota dari Partai Demokrat mendukung bersama mayoritas Partai Republik, menghasilkan total 68 suara setuju dan 30 suara menolak. 

Namun, agar bisa menjadi undang-undang resmi, RUU ini masih harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini dikuasai oleh Partai Republik. Setelah itu, barulah RUU bisa diajukan ke Presiden Donald Trump untuk disahkan.

Mitra pengelola di firma hukum Mayer Brown dan mantan wakil direktur Dewan Ekonomi Nasional di masa kepresidenan Trump, Andrew Olmem mengatakan ini adalah tonggak sejarah yang besar

"Ini menetapkan, untuk pertama kalinya, rezim regulasi untuk stablecoin, produk dan industri keuangan yang berkembang pesat,” ujarnya.

Apa Itu Stablecoin?

Stablecoin merupakan mata uang kripto yang nilainya dibuat stabil, biasanya dengan rasio 1:1 terhadap dolar AS. Aset ini sering digunakan oleh para pelaku pasar kripto untuk memindahkan dana antar token secara cepat dan efisien. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaannya meningkat drastis, bahkan dianggap sebagai solusi untuk sistem pembayaran instan.

 

Aturan Ketat untuk Penerbit Stablecoin

Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka penerbit stablecoin diwajibkan untuk mendukung token mereka dengan aset likuid seperti dolar tunai atau surat utang jangka pendek. Selain itu, mereka juga harus secara rutin minimal sebulan sekali mengungkapkan komposisi cadangan aset mereka secara publik.

Industri kripto sudah lama mendorong agar pemerintah menetapkan regulasi yang jelas untuk aset digital. Tujuannya agar stablecoin bisa digunakan secara lebih luas dan terpercaya. Dalam upaya itu, sektor ini menggelontorkan lebih dari USD 119 juta untuk mendukung kandidat legislatif pro-kripto dalam pemilu terakhir, dan mencoba membingkai isu ini sebagai sesuatu yang melampaui sekat politik.

Tahun lalu, DPR sempat meloloskan RUU serupa, namun gagal diproses lebih lanjut di Senat yang saat itu dikuasai oleh Demokrat. Kini, dengan dukungan politik yang lebih seimbang dan naiknya kembali Donald Trump ke tampuk kekuasaan, proses regulasi ini kembali bergerak.

 

Disahkan Sebelum Agustus

Trump sendiri diketahui sedang mendorong perubahan besar terhadap kebijakan kripto AS, terlebih setelah menerima dana kampanye dari sektor tersebut. Bo Hines, Ketua Dewan Penasihat Aset Digital Trump, menyebut bahwa pihak Gedung Putih ingin RUU stablecoin ini disahkan sebelum Agustus.

Namun, langkah ini tidak lepas dari kontroversi. Ketegangan sempat meningkat di Kongres karena beberapa anggota Demokrat khawatir terhadap upaya Trump dan keluarganya yang mempromosikan proyek kripto pribadi.

Trump diketahui memiliki keterlibatan dalam beberapa proyek kripto, termasuk peluncuran token meme $TRUMP pada Januari lalu dan kepemilikan saham di perusahaan kripto bernama World Liberty Financial. Meski begitu, Gedung Putih menyatakan tidak ada konflik kepentingan karena aset Trump dikelola dalam perwalian yang dipegang oleh anak-anaknya.

Sejumlah Demokrat lainnya juga menyoroti kelemahan dari RUU ini. Mereka menilai RUU ini tidak cukup ketat dalam mencegah perusahaan teknologi besar menerbitkan stablecoin sendiri. Selain itu, mereka menuntut adanya perlindungan lebih kuat terhadap risiko pencucian uang serta larangan bagi stablecoin dari luar negeri.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.