Sukses

Industri Kripto Setor Pajak ke Negara Rp 1,2 Triliun

Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Diperbarui 04 Mei 2025, 06:00 WIB Diterbitkan 04 Mei 2025, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Hingga 31 Maret 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun. Khusus untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menjabarkan, penerimaan negara dari ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun ini terbagi dari sejumlah penerimaan.

Terbesar adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, lalu disusul pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Penerimaan pajak kripto terus naik dari tahun ke tahun. Pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun sampai dengan Maret 2025 ini berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, lalu Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, sebesar Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 115,1 miliar penerimaan 2025.

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," jelas dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/5/2025).

Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp27,48 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp2,14 triliun setoran tahun 2025,” kata Dwi Astuti.

 

2 dari 3 halaman

Pajak Fintech

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,28 triliun sampai dengan Maret 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Hingga Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun.

 

3 dari 3 halaman

Kesetaraan Berusaha

Dwi melanjutkan, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,.

Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Produksi Liputan6.com