Sukses

Bappebti Gencar Lakukan Literasi Aset Kripto, Sasar Gen Z

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menggencarkan literasi aset kripto,

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menggencarkan literasi aset kripto, kali ini kepada mahasiswa dan komunitas komedi tunggal (stand-up comedy) di Surabaya selama dua hari 17—18 Mei 2024.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kripto kepada generasi muda. Hal ini mengingat sebanyak 23,7 persen pelanggan aset kripto 2023 berasal dari kalangan mahasiswa.

“Literasi aset kripto kali ini dilakukan di kalangan mahasiswa dan komunitas komedi tunggal di Surabaya. Rangkaian kegiatan diawali dengan kompetisi komedi tunggal dilanjutkan literasi aset kriptoyang disajikan dalam bentuk kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair) pada esok harinya," kata Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan, kegiatan literasi aset kripto di Surabaya merupakan salah satu agenda Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Bappebti bersama PT Pintu Kemana Saja (PINTU),Unair, dan komunitas komedi tunggal Stand-Up Indo Surabaya.

“Kami mengapresiasi kegiatan literasi aset kripto di Surabaya. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan generasi muda sehingga cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi daninformasi. Sebab, penguatan ekonomi dan perdagangan tidak akan terlepas dari perkembangan teknologi, termasuk aset kripto," ujar Olvy.

Semakin Marak

Olvy menyampaikan, bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia semakin marak sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Permendag 99/2018 ini kemudian diturunkan ke dalam peraturan-peraturan teknis, antara lain Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Selanjutnya, Perba Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atasPerba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, serta pedoman teknis yang tertuang dalam Peraturan dan Tata Tertib (PTT).

Lebih lanjut, Olvymenjelaskan, penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia dilakukan pemerintah melalui pembentukan ekosistem aset kripto yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Tempat Penyimpanan (Depository) yang telah diresmikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Juli 2023 lalu.

Selain itu, terdapat Komite Aset Kripto dan 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti dan sedang berproses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

“Ekosistem aset kripto berperan menciptakan iklim perdagangan aset kripto yang sehat. Kuncinya, pastikan bertransaksi dengan koin aset kripto yang terdaftar dan melalui pedagang yang berizin dariBappebti," ujarnya.

Tak hanya itu, salon pelanggan juga harus paham betul mekanisme perdagangan aset kripto sebelum bertransaksi. Kemudian penting untuk menggunakan “uang dingin” yang tidak untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Kami ingatkan untuk jangan percaya dengan janji keuntungan yang pasti karena fluktuasi harga aset kripto sangat tinggi,” tegas Olvy.

 

3 dari 3 halaman

Bukan Mata Uang

Menurut Olvy, hal lain yang perlu dipahami adalah aset kripto di Indonesia diatur pemerintah (Bappebti) dan dikategorikan sebagai komoditas, bukan mata uang. Berdasarkan Perba 2/2024, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Adapun nilai transaksi aset kripto pada Januari—Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun. Angka tersebut meningkat 312,8 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang hanya mencapai Rp38,48 trilliun. Transaksi aset kripto pada tahun ini diharapkan akan meningkat 100 - 200 persen.

“Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp580,21miliar,” pungkas Olvy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.