Sukses

Korea Selatan Bakal Bentuk Unit Investigasi Kripto Permanen, Ini Alasannya

Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Korsel dijadwalkan untuk memulai diskusi pada awal Mei untuk meningkatkan Unit Investigasi Kejahatan Aset Virtual.

Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan sedang memerangi meningkatnya insiden kejahatan dan kasus penipuan terkait kripto dengan mentransisikan unit investigasi kripto sementara menjadi unit permanen.

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (1/5/2024), menurut laporan media lokal Korea Selatan, Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Korea Selatan dijadwalkan untuk memulai diskusi pada awal Mei untuk meningkatkan Unit Investigasi Kejahatan Aset Virtual bersama menjadi departemen resmi.

Promosi yang diusulkan bertujuan untuk memperkuat status unit tersebut, karena saat ini unit tersebut beroperasi sebagai badan sementara di bawah Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul, sehingga rentan terhadap kemungkinan pembubaran. 

Diluncurkan pada Juli 2023, unit ini terdiri dari sekitar 30 ahli dari tujuh otoritas pengatur keuangan dan perpajakan, menjadikannya badan investigasi khusus pertama di Korea Selatan yang berfokus pada kejahatan aset digital.

Negara ini telah menyaksikan lonjakan signifikan dalam aktivitas kriminal terkait mata uang kripto. Menurut laporan pada Februari dari Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan, perusahaan kripto lokal melaporkan 16,076 transaksi mencurigakan pada 2023, meningkat 49% dibandingkan 2022.

Selain itu, Korea Selatan akan menerapkan peraturan kripto komprehensif pertamanya pada 19 Juli, yang bertujuan untuk melindungi investor. Peraturan baru ini akan memberlakukan hukuman pidana yang lebih ketat bagi manipulasi pasar di industri kripto, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Korea Selatan Bakal Larang Kripto yang Pernah Diretas Listing di Bursa

Sebelumnya, Otoritas Korea Selatan dilaporkan berencana untuk merilis pedoman terbaru untuk perdagangan aset virtual. Pedoman tersebut melarang pencatatan atau pencatatan kembali koin kripto yang diretas sebelumnya jika tidak ada penjelasan yang memuaskan mengenai penyebab insiden tersebut. 

Selain itu, pedoman ini akan mengharuskan penerbit aset virtual asing untuk menerbitkan whitepaper atau manual teknis khusus untuk pasar Korea. 

Menurut laporan Layanan Pengawas Keuangan Korea (FSS) telah mengumpulkan pendapat tentang revisi pedoman pencatatan dari Asosiasi Pertukaran Aset Digital (DAXA).

Insiden Peretasan

Laporan tersebut menunjukkan insiden peretasan baru-baru ini yang melibatkan proyek aset virtual dalam negeri telah mendorong pihak berwenang untuk mengusulkan perubahan ini.

Proyek lokal yang telah diretas antara lain Galaxia (GXA), Orbit Chain (ORC), Somesing (SSX), dan Play Dapp (PLA). Menyusul insiden peretasan, banyak dari koin proyek ini kemudian dihapus dari daftar bursa mata uang kripto di Korea Selatan. Menurut laporan tersebut, Galaxia adalah satu-satunya proyek yang pulih.

Namun, pedoman yang akan datang akan membuat mustahil untuk mencatatkan kembali koin-koin proyek dalam negeri yang pulih dari insiden peretasan namun pada akhirnya gagal mengidentifikasi penyebab pelanggaran tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Rencana Regulator

Sementara itu, seorang pejabat FSS yang tidak disebutkan namanya membenarkan rencana regulator untuk merilis pedoman yang diperbarui, seperti dikutip dalam laporan tersebut.

“Memang benar isi pedoman pencatatan sudah hampir terkonfirmasi, namun jadwal pengumuman pastinya belum ditentukan. Jika prosedur seperti pelaporan ke Majelis Nasional sudah selesai, bisa jadi paling lambat akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan,” kata pejabat tersebut, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (12/4/2024).

Selain aturan pencatatan atau pencatatan ulang, laporan menyatakan pedoman yang direvisi juga akan menguraikan keadaan di mana dukungan untuk koin tertentu dihentikan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

4 dari 4 halaman

Bos Perusahaan Kripto di Korea Selatan Ditangkap Akibat Penipuan Kripto Rp 12,9 Triliun

Tiga eksekutif di platform kripto Haru Invest ditangkap oleh otoritas Korea Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan Kejahatan Aset Virtual Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis (8/2/2024), para eksekutif, termasuk CEO, dicurigai mencuri kripto senilai USD 828 juta atau setara Rp 12,9 triliun (asumsi kurs Rp 15.668 per dolar AS) dari 16.000 pengguna.

Pada Juni 2023i, Haru Invest menghentikan penarikan dan penyetoran untuk pelanggannya, mengklaim mereka memiliki masalah dengan mitranya. Mereka juga memberhentikan sekitar 100 karyawan. 

Platform tersebut menjanjikan imbal hasil yang tinggi bagi pengguna, namun media lokal Korea Selatan, Yonhap News melaporkan platform tersebut dicurigai sebagai "permadani", di mana para pendiri proyek kripto menghilang bersama dana pelanggan.

Jaksa menuduh para eksekutif Haru mengambil uang dari pelanggannya secara ilegal sejak Maret 2020 hingga Juni 2023. Dalam aksinya, mereka mengaku menggunakan metode investasi yang dianggap aman dan bervariasi.

Penangkapan para eksekutif ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Korea Selatan untuk menghentikan aktivitas ilegal di industri kripto. Negara ini baru-baru ini membuat peraturan yang lebih ketat untuk pertukaran kripto dan berupaya untuk mengawasi industri ini secara keseluruhan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.