Sukses

Inggris Bakal Atur Industri Kripto Lewat Undang-Undang Formal pada 2024

Menteri jasa keuangan Inggris, Andrew Griffith mengatakan sangat senang menyajikan proposal akhir untuk regulasi aset kripto di Inggris

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Inggris pada Senin, 30 Oktober 2023 mengkonfirmasi rencana untuk mengatur industri mata uang kripto, mengumumkan dalam makalah konsultasi mereka akan berupaya untuk menerapkan undang-undang formal untuk aktivitas kripto pada 2024.

Pemerintah menerbitkan tanggapannya terhadap makalah konsultasi yang dikeluarkan awal tahun ini, yang menguraikan rekomendasi untuk mengatur industri kripto. Pemerintah Inggris mengatakan pihaknya bermaksud untuk membawa sejumlah aktivitas aset kripto di bawah peraturan yang sama yang mengatur bank dan perusahaan jasa keuangan lainnya.

Menteri jasa keuangan Inggris, Andrew Griffith mengatakan sangat senang menyajikan proposal akhir untuk regulasi aset kripto di Inggris atas nama Pemerintah.

“Saya menantikan kelanjutan kerja sama kami dengan sektor ini dalam mewujudkan visi kami untuk Inggris sebagai pusat global untuk teknologi aset kripto,” kata Griffith, dikutip dari CNBC International, Kamis (2/11/2023). 

Usulan pemerintah mencakup aturan pertukaran yang lebih ketat, kustodian yang menyimpan kripto atas nama klien, dan perusahaan pemberi pinjaman kripto. Inggris juga mengusulkan rezim yang lebih ketat untuk penyalahgunaan pasar serta penerbitan dan pengungkapan aset kripto.

Pemerintah Inggris bertujuan untuk memperkenalkan undang-undang untuk industri kripto di hadapan Parlemen pada 2024. Pada tahap ini, masih belum jelas seperti apa undang-undang Inggris tentang kripto nantinya.

Di Uni Eropa, mereka menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk aset digital melalui peraturan MiCA (Pasar dalam Aset Kripto), termasuk proses perizinan untuk perusahaan kripto.

Inggris lebih maju dalam proses ini dibandingkan negara-negara maju di bidang teknologi lainnya. Banyak rancangan undang-undang yang sedang dibahas di Kongres, namun AS tertinggal jauh dibandingkan negara lain dalam hal menerapkan undang-undang federal formal untuk industri kripto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Turki Siapkan Undang-Undang Baru Untuk Aset Kripto

Turki sedang mempersiapkan undang-undang baru yang mencakup aset kripto untuk membujuk pengawas kejahatan internasional agar menghapusnya dari daftar abu-abu. Ini karena negara tidak mengambil tindakan cukup untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris.

Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) menurunkan peringkat Turki ke daftar abu-abu pada 2021. Saat berbicara di hadapan komisi parlemen pada Selasa, 31 Oktober 2023 Menteri Keuangan Turki, Mehmet Simsek mengatakan laporan FATF menemukan Turki sepenuhnya mematuhi semua kecuali satu dari 40 standar pengawas tersebut.

“Satu-satunya masalah yang tersisa dalam lingkup kepatuhan teknis adalah pekerjaan yang berkaitan dengan aset kripto,” kata Simsek, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (2/11/2023).

Simsek menambahkan, akan mengajukan proposal undang-undang tentang aset kripto ke parlemen sesegera mungkin. Setelah itu, tidak akan ada alasan bagi Turki untuk tetap berada dalam daftar abu-abu tersebut, jika tidak ada pertimbangan politik lainnya. Simsek tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai rencana perubahan hukum tersebut.

FATF, yang dibentuk oleh kelompok negara-negara maju G7 untuk melindungi sistem keuangan global, telah memperingatkan Turki tentang kekurangan serius termasuk perlunya meningkatkan langkah-langkah untuk membekukan aset yang terkait dengan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal pada 2019.

3 dari 4 halaman

Hasil Survei Terbaru: Nigeria Pimpin Peringkat Global dalam Kesadaran Kripto

Menurut hasil survei global terbaru yang dilakukan oleh ConsenSys dan YouGov, negara dengan perekonomian terbesar di Afrika, Nigeria telah menjadi negara yang paling sadar akan cryptocurrency di dunia.

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (26/9/2023), survei ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang bagaimana berbagai negara memandang mata uang kripto dan ekosistem Web3 yang lebih luas. 

Temuan utama jajak pendapat tersebut menunjukkan Nigeria dan Afrika Selatan adalah dua negara teratas dalam hal kesadaran akan cryptocurrency.

Jika dibandingkan dengan responden dari negara dengan perekonomian besar seperti Inggris, AS, Jepang, dan Jerman, 99 persen warga Nigeria dan 98 persen warga Afrika Selatan menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang Web3.

 

4 dari 4 halaman

Hasil Survei Terbaru: Nigeria Pimpin Peringkat Global dalam Kesadaran Kripto

Tingkat Pemahaman Tinggi di Nigeria dan Afrika Selatan 

Jajak pendapat tersebut melibatkan 15.158 orang berusia 18 hingga 65 tahun dari 15 negara berbeda. Sebanyak 70 persen responden Nigeria mengatakan mereka memahami konsep penting teknologi blockchain.

Tingkat kepemilikan menunjukkan tingginya tingkat kesadaran akan mata uang kripto di Nigeria, dengan 76 persen dari 1.001 responden Nigeria mengatakan bahwa mereka saat ini memiliki atau pernah memiliki mata uang kripto.

Bitcoin dan Ethereum adalah mata uang kripto paling populer, diikuti oleh BNB dan Dogecoin, keduanya mengungguli Tether. 

Kripto Sebagai Lindung Nilai

Selain itu, 90 persen responden di Nigeria menyatakan minatnya untuk berinvestasi dalam mata uang kripto pada tahun depan, sementara 65 persen memandang mata uang kripto sebagai lindung nilai terhadap hiperinflasi dan devaluasi moneter.

.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.