Sukses

Polemik Jilbab Polwan

Langkah Kapolri Jenderal Sutarman yang memberikan ijin berjilbab kepada muslimah Polwan mendapat sambutan dari berbagai kalangan.

Citizen6, Jakarta: Langkah Kapolri Jenderal Sutarman yang memberikan ijin berjilbab secara lisan kepada muslimah Polwan pada 19 November 2013 kemarin mendapat sambutan dari berbagai kalangan. Bahkan mulai 20 November 2013 sejumlah Polwan telah mengenakan jilbab.

Namun sambutan positif tersebut terhenti ketika pada 28 November 2013, Wakapolri Jenderal Oegroseno mengeluarkan TR tentang penundaan kebijakan tersebut dengan alasan menunggu Peraturan Kapolri (Perkab) untuk keseragaman dan tersedianya anggaran pengadaan. Langkah Polri tersebut menimbulkan kekecewaan, bahkan menjadi polemik di masyarakat.

Reaksi atau tanggapan muncul dari berbagai kalangan seperti DPR, ulama, MUI, Ormas Islam, parpol, Komnas HAM, LSM, perguruan tinggi dan sebagainya. Tanggapan atau penilaian yang muncul umumnya tidak menyetujui langkah penundaan tersebut, antara lain karena dianggap melanggar HAM dan konstitusi.  Bahkan Wakil Sekjen  MUI, Tengku Zulkarnaen menduga Kapolri mendapat tekanan soal jilbab Polwan tersebut. Karena tidak mungkin seorang jenderal seperti Sutarman mencabut perkataannya hanya dalam waktu beberapa hari. Terlebih lagi menurut Sutarman sudah tidak ada lagi permasalahan yang menghambat dikeluarkannya Perkab jilbab Polwan. Untuk mendesak segera dikeluarkannya Perkap tersebut, MUI akan menggalang dukungan dari ormas-ormas muslimah.
 
Masalah anggaran pengadaan sebenarnya juga tidak menjadi persoalan, karena Komisi III bersedia membantu memperjuangkannya dalam APBN-P 2014. Atau kalau memang tidak ada anggaran, muslimah Polwan secara sukarela bisa mengusahakannya sendiri. Bahkan kalau perlu, sebagaimana dikemukakan Ustad Yusuf Mansur, masyarakat bisa menggalang dana. Sementara masalah keseragaman, sambil menunggu keluarnya aturan dari Kapolri, bisa menggunakan model Polwan Aceh atau mengambil dari lebih dari 60  model yang  telah ada di Polri.

Sementara itu mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi memahami tentang perlunya aturan jilbab Polwan karena kondisinya berbeda dengan masyarakat umum. Jilbab bagi Polwan merupakan bagian dari pakaian seragam. Ditekankan oleh KH Hasyim Muzadi, keluarnya aturan mengenai jilbab Polwan hendaknya tidak berujung pada pelarangan atau pemaksaan, karena jika hal itu terjadi, secara sosio-politik Polri akan rugi dan masyarakat tidak akan percaya, setidaknya masyarakat muslim.

Untuk mencari jalan keluar atas polemik tersebut, pada 16 Desember 2013 telah berlangsung dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan pimpinan Polri. Namun hasilnya belum memuaskan masyarakat, karena posisi Polri masih tetap sama.  Kapolri dalam kesempatan tersebut  menegaskan Polri mengijinkan pemakaian jilbab, karena itu hak Polwan, tetapi Polwan juga harus mematuhi kewajiban untuk berseragam. Polwan yang berdinas di reserse, intelijen, dan dinas agama telah mengenakan jilbab, tetapi Polwan yang berdinas di bagian pelayanan masyarakat dan berpakaian dinas harus seragam serta menunggu ketentuan lebih lanjut.  

Penegasan Kapolri tersebut berarti posisinya kembali kepada posisi sebelum dikeluarkannya kebijakan ijin lisan Kapolri, sehingga Polwan yang sudah terlanjur mengenakan jilbab harus menanggalkannya, atau membuka auratnya kembali. Hal ini sudah tentu menimbulkan kebimbangan dikalangan muslimah Polwan, di luar yang berdinas di reserse, intelijen dan dinas agama seperti yang disebut Kapolri tersebut. Bahkan kalau itu terjadi, dinilai sementara pihak sebagai langkah mempermainkan agama.

Masalah jilbab sesungguhnya merupakan isu yang sangat sensitif. Sudah banyak terjadi, baik di dalam maupun di luar negeri, setiap upaya menghambat, menghalang-halangi atau bahkan melarang penggunaan jilbab selalu mengundang reaksi luas dari masyarakat, terutama muslim. Di  Indonesia telah terjadi upaya menghambat penggunaan jilbab bagi muslimah seperti di rumah sakit, sekolah, perusahaan dan sebagainya yang selalu ditentang masyarakat muslim.

Bagi muslimah mengenakan jilbab hukumnya wajib dan secara jelas tercantum dalam Al Qur’an Surat  An-Nur ayat 31. "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumurnya (jilbab/hijab) ke dadanya..".

Selain itu, juga ada dalilnya dalam hadis riwayat Aisyah r.a. Di Indonesia melaksanakan keyakinan agamanya merupakan hak azasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Namun demikian, masyarakat Indonesia tidak perlu berprasangka buruk terhadap Polri, karena diyakini Polri tidak ada maksud untuk menghalang-halangi apalagi melarang bagi muslimah Polwan untuk mengenakan jilbab. Yang akan dilakukan Polri adalah mengatur agar pemakaian jilbab rapi dan tertib. Kita juga dapat menilai kemunculan Polwan yang berjilbab pada hari-hari setelah diijinkan oleh Kapolri, ada yang mengenakan jilbab secara serasi, cocok dengan warna seragam Polri yang kecoklat-coklatan, baik jilbab maupun topinya. Tetapi ada pula yang mengenakan jilbab yang tidak serasi misalnya dengan topi putih atau biru, itupun bentuknya macam-macam, sehingga dilihatnya kurang baik.

Oleh karena itu, sebagai warga masyarakat yang baik, kita hendaknya mendukung langkah Polri demi kebaikan bersama. Namun tentu saja disertai harapan. Pertama, Perkap mengenai jilbab Polwan segera dikeluarkan. Kedua, sambil menunggu keluarnya Perkap tersebut, muslimah Polwan yang telah memakai Jilbab, di luar yang berdinasi di reserse, intelijen, dan dinas agama tetap diperbolehkan memakai jilbab. Ketiga, tidak ada sanksi bagi muslimah Polwan yang tetap mengenakan jilbab. Keempat, menggarisbawahi permintaan KH Hasyim Muzadi, agar keluarnya Perkap nanti tidak berisi larangan atau pemaksaan penggunaan jilbab bagi muslimah Polwan, karena memang kita belum menerapkan hukum Islam secara kaffah. Apabila Polri merespon aspirasi masyarakat tersebut, citra Polri di mata masyarakat akan makin baik. (mar)

Penulis
Rika Prasatya
Jakarta, rikaprasaxxx@gmail.com

Baca juga:

Konflik Ruhut Sitompul dan Boni Hargens Tidak Perlu Terjadi
Konflik Ruhut-Boni Hargens, Jangan Memancing di Air Keruh
Membatasi Parpol di Pemilu 2019

Disclaimer

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atauopini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

Mulai 16 Desember sampai 27 Desember 2013 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Resolusi 2014". Ada kado akhir tahun dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini