Sukses

Hati-Hati, Bikin Stiker di Whatsapp Pakai Foto Orang Tanpa Izin Bisa Dipenjara 8 Tahun!

Siapa sangka membuat stiker whatsapp menggunakan foto bisa menjadi tindak pidana yang hukumannya 8 tahun penjara lho!

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi Whatsapp sudah menjadi kebutuhan semua orang sejak dulu, terutama warga Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pendiri platform chatting ini terus mengembangkan fungsinya untuk memenuhi segala kebutuhan konsumen, mulai dari voice notes, video notes, hingga stiker.

Tentunya, hal ini telah memberi kenyamanan bagi seluruh pengguna. Setelah kita amati, pada fitur stiker dalam room chat, rupanya setiap konsumen dapat dengan bebas menciptakan stiker favoritnya secara sederhana. Seseorang hanya perlu mengirim sebuah foto, kemudian sistem akan mengubahnya menjadi stiker yang dapat dikirim dengan mudah melalui whatsapp.

Fitur ini menjadi fasilitas unggulan, karena sejauh ini hanya whatsapp lah yang menawarkan kebebasan dalam penciptaan stiker memakai foto bebas seperti ini. Akan tetapi, hal tersebut rupanya bisa menjadi masalah jika penggunanya tidak berhati-hati.

Indonesia memiliki Undang-undang yang berhubungan dengan teknologi informasi, biasa kita sebut sebagai UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik). Peraturan di dalamnya mengatakan bahwa setiap pasal ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Bila dicermati lebih jauh, ternyata penciptaan stiker menggunakan foto pada whatsapp bisa mendatangkan kasus tindak pidana loh! Bahkan sampai dipenjara selama 8 tahun. Hati-hati ya sobat!

Seperti yang telah dikemukakan oleh seorang kreator konten akun TikTok @banghafidd, di sana ia mengulas tentang peluang seseorang yang dapat ditindak pidana akibat membuat sebuah stiker whatsapp, menggunakan foto orang lain, seperti yang tertera dalam pasal 32 ayat 1 UU ITE.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bunyi UU ITE Pasal 32 Ayat 1

Mengutip dari Mahkamah Konstitusi RI, Pasal 32 ayat 1 dalam Undang-undang ITE berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Dalam peraturan ini sudah jelas dikatakan bahwa, jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak secara sengaja mengubah, menambah, mengurangi, ataupun merusak suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain bisa dituntut pidana sesuai pasal yang tertera.

Hukuman bagi Pelanggar

Jika seseorang dengan sengaja melanggar aturan yang tertuang dalam UU ITE pasal 32 ayat 1, mereka harus menjalani hukuman selama delapan tahun penjara, atau denda paling banyak 2 milyar rupiah, sesuai aturan yang tertulis dalam pasal 48 ayat 1.

Bunyi pasal 48 ayat 1: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”

3 dari 3 halaman

Cara Membuat Stiker Whatsapp

Ada beragam cara yang bisa kamu lakukan untuk mulai membuat stiker whatsapp sendiri, salah satunya adalah menggunakan aplikasi tambahan seperti “Sticker for Whatsapp” dan “PicsArt.” Namun, kamu juga bisa membuatnya langsung dalam room chat wa, tanpa aplikasi loh!

Dengan aplikasi Stickers for WhatsApp

  1. Download aplikasi bernama Personal Stickers for WhatsApp.
  2. Buka aplikasi tersebut.
  3. Aplikasi akan mendeteksi stiker-stiker yang sudah ada.
  4. Tap gambar yang kamu inginkan.
  5. Klik ‘Add’, lalu klik ‘Add’ lagi kalau ditanyakan.
  6. Stiker tersebut sudah bisa kamu pakai.

Dengan aplikasi PicsArt

  1. Unduh dan buka aplikasi PicsArt.
  2. Klik tombol + untuk buka gambar atau foto yang mau kamu jadikan stiker.
  3. Ganti format foto ke PNG dan hapus background atau latar belakang foto.
  4. Ubah ukuran foto dengan klik ‘Tools’ menjadi 512 x 512 pixel.
  5. Tambah teks dengan fitur ‘Text’ atau editan apapun.
  6. Klik ‘Save’ untuk menyimpan gambar tersebut.

Tanpa aplikasi

  1. Buka percakapan dengan siapapun.
  2. Klik ikon tanda penjepit.
  3. Pilih stiker untuk upload foto yang akan kamu buat stiker.
  4. Edit foto tersebut dengan coretan, tulisan, dan sebagainya yang sudah ada di WhatsApp.
  5. Jika sudah, klik kirim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.