Sukses

Richard Eliezer Dijatuhi Sanksi Demosi Selama 1 Tahun, Apa Itu?

Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun, apa artinya?

Liputan6.com, Jakarta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2023).

Hasilnya dari sidang etik tersebut memutuskan, Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Namun Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun.

Dikutip dari News Liputan6.com pada Kamis (23/2/2023), sebelumnya Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) diberitakan menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun. Itu artinya, Richard akan kembali menjadi polisi, namun harus menjalani hukuman demosi selama setahun.

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya didemosi selama satu tahun, Bharada E harus meminta maaf kepada pimpinan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Ramadhan.

Selama dijatuhi sanksi demosi ini, Richard Eliezer akan dipindahtugaskan ke satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari sebelumnya berdinas di Korps Brimob Polri. Lantas apa arti sanksi demosi sebenarnya?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Sanksi Demosi

Dilansir dari laman resmi POLRI, sanksi Demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: 

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

3 dari 4 halaman

Atasan Harus Melakukan Pengawasan

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Lebih lanjut, selama melaksanakan tugasnya atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota polri menjalani hukuman.

4 dari 4 halaman

Richard Menerima Putusan

Sementara itu Richard Eliezer dikatakan telah menerima putusan demosi selama satu tahun tersebut.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu pertimbangan Bharada E yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini mendapatkan hukuman ringan, lantaran ia adalah justice collaborator.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.