Tarif Listrik April-Juni 2026, Cek Rincian Golongan Pelanggan di Sini

Tarif listrik PLN per kWh untuk periode April hingga Juni 2026 telah diputuskan pemerintah, langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ek

Diterbitkan 01 April 2026, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tarif listrik PLN per kWh untuk periode Triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan. Keputusan strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung daya saing sektor industri serta menjaga stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

Kebijakan penahanan tarif ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian biaya energi. Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Ini berarti tarif yang berlaku akan sama dengan tarif pada periode Januari-Maret 2026.

Meskipun perhitungan formula berdasarkan indikator makro ekonomi menunjukkan adanya potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan tarif. Hal ini dilakukan untuk menghindari beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah berhasil menjaga stabilitas harga listrik.

Kebijakan Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik

Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik PLN per kWh untuk triwulan II tahun 2026, yaitu April hingga Juni, tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Penahanan tarif ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya saing sektor industri di Indonesia, yang sangat bergantung pada biaya energi.

Kebijakan ini konsisten dengan periode sebelumnya, di mana tarif listrik tetap sama dengan yang berlaku pada Januari-Maret 2026. Hal ini memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha dalam merencanakan anggaran mereka. Pemerintah menyadari pentingnya stabilitas harga energi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Evaluasi penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Parameter ini menjadi acuan utama dalam menentukan apakah tarif perlu disesuaikan atau tidak.

Untuk penetapan tarif triwulan II 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026. Data tersebut mencakup kurs sebesar Rp16.743,46 per US$, ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi 0,22%, serta HBA sebesar US$ 70 per ton. Meskipun perhitungan formula menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah tetap menahan tarif listrik PLN per kWh demi kepentingan masyarakat luas.

Rincian Tarif Listrik PLN per kWh April-Juni 2026

Dengan kebijakan pemerintah yang menahan kenaikan, rincian tarif listrik PLN per kWh untuk periode April hingga Juni 2026 tetap mengacu pada ketetapan sebelumnya. Tarif ini berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun pemerintah. Kepastian tarif ini penting bagi konsumen untuk menghitung estimasi pengeluaran bulanan mereka.

Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif 450 VA ditetapkan sebesar Rp415 per kWh, sementara 900 VA bersubsidi adalah Rp605 per kWh. Golongan rumah tangga non-subsidi seperti R-1/TR daya 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh, dan R-1/TR daya 1.300 VA serta 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Rincian ini memastikan transparansi dalam struktur biaya listrik.

Pelanggan dengan daya lebih besar, seperti R-2/TR daya 3.500–5.500 VA dan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, membayar Rp1.699,53 per kWh. 

Untuk sektor bisnis dan industri, tarif bervariasi, misalnya B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) sebesar Rp1.444,70 per kWh dan I-3/TM (daya di atas 200 kVA) Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini dirancang untuk mendukung berbagai skala usaha.

Golongan pelanggan pemerintah (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR) dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. 

Sementara itu, tarif fasilitas dan lainnya seperti P-2/TM adalah Rp1.522,88 per kWh dan L/TR, TM, TT sebesar Rp1.644,52 per kWh. Struktur tarif yang beragam ini mengakomodasi kebutuhan listrik dari berbagai segmen pengguna.

Perbedaan Sistem Prabayar dan Pascabayar

Penting untuk dipahami bahwa tarif listrik PLN per kWh yang berlaku tidak membedakan antara pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaan utama antara kedua sistem ini hanya terletak pada mekanisme pembayarannya, bukan pada besaran harga per kilowatt-hour yang dibebankan kepada konsumen. Kedua sistem ini menawarkan fleksibilitas yang berbeda bagi pengguna listrik.

Pelanggan prabayar, atau yang sering disebut menggunakan token listrik, diwajibkan untuk membeli pulsa listrik terlebih dahulu sebelum dapat menggunakannya. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk mengontrol pemakaian listrik mereka secara lebih langsung dan menghindari tagihan yang tidak terduga. Pengguna dapat memantau sisa token dan membeli sesuai kebutuhan.

Sebaliknya, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan listrik setelah pemakaian selama satu bulan penuh. Pembayaran dilakukan setelah listrik digunakan, sesuai dengan jumlah konsumsi yang tercatat pada meteran. Kedua sistem ini memiliki tarif dasar yang sama sesuai golongan daya masing-masing, memastikan keadilan dalam penetapan harga listrik.